Oleh
Agil Almunawar
Ketua Umum Hmi Komisariat M. Darwis Periode 2026-2027
Salampena News- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya memaksa kita menatap satu persoalan yang selama ini sering dikemas terlalu longgar: bagaimana negara melindungi dirinya dari aparatnya sendiri.
Secara hukum, perkara ini masih dikategorikan sebagai tindak pidana intersepsi dan akses ilegal. Pasal makar belum digunakan. Penegasan Menko Yusril Ihza Mahendra soal ketiadaan indikasi makar memang dapat dipahami dalam kerangka kehati-hatian yuridis. Namun kehati-hatian formal itu justru menyingkap ketegangan yang lebih dalam. Ketika pejabat tinggi yang baru saja berpindah dari puncak hierarki kepolisian ke posisi strategis di lingkungan istana diduga memanfaatkan sistem resmi untuk mengawasi kepala negara tanpa dasar perkara, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur. Yang dipertaruhkan adalah prinsip bahwa seluruh instrumen koersif negara harus tunduk pada otoritas sipil yang sah.
Inti persoalan terletak pada karakter “kekuasaan yang dapat dibawa serta”. Seorang mantan Kapolri yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan tidak otomatis kehilangan seluruh jejaring dan akses informal terhadap sistem yang pernah ia kendalikan. Dugaan penggunaan Lawful Interception Management System tanpa prosedur, yang kemudian diikuti perintah penghapusan jejak digital, menunjukkan bahwa batas antara kewenangan lama dan jabatan baru belum cukup rapat. Ini bukan semata soal individu yang menyalahgunakan wewenang. Ini soal desain institusi yang masih memungkinkan residual power dari aparat keamanan mengalir ke ruang sipil strategis tanpa kontrol yang memadai.
Dalam sejarah politik Indonesia pasca-Reformasi, kita kerap sibuk mengawasi ancaman makar dari luar institusi negara. Kasus ini membalik arah perhatian itu. Ancaman yang lebih sunyi justru muncul ketika sistem yang dibangun untuk melindungi negara dapat dioperasikan secara diam-diam terhadap pusat kekuasaan itu sendiri. Upaya menghapus log pada Oktober 2026, jika terbukti, memperlihatkan kesadaran penuh akan sifat gelap perbuatan tersebut. Ini bukan pelanggaran yang lahir dari ketidaktahuan administratif, melainkan dari kalkulasi.
Respons negara sejauh ini masih bergerak di ranah penegakan hukum biasa. Itu perlu, tetapi tidak memadai. Selama formulasi masalah hanya berhenti pada “penyadapan ilegal”, maka dimensi strukturalnya akan tetap terabaikan. Yang dibutuhkan bukan sekadar vonis terhadap pelaku, melainkan pemeriksaan ulang terhadap tata kelola sistem intersepsi dan relasi antara mantan pimpinan aparat dengan infrastruktur intelijen negara.
Beberapa langkah konkret layak dipertimbangkan. Pertama, audit forensik independen terhadap seluruh aktivitas LIMS setidaknya sejak 2024, yang hasilnya dibuka secara terbatas kepada publik dan parlemen. Kedua, peninjauan ulang protokol akses terhadap sistem intersepsi bagi pejabat yang telah berpindah ke jabatan sipil. Ketiga, penguatan fungsi pengawasan parlemen yang tidak hanya bersifat insidental, tetapi permanen dan dilengkapi kewenangan memadai. Tanpa koreksi pada level desain, kasus ini berisiko menjadi preseden bahwa aparat dapat mengawasi pusat kekuasaan selama berhasil menjaga kerahasiaan operasionalnya.
Negara yang dewasa tidak diukur dari kemampuannya menindas ancaman eksternal semata. Ia diukur dari kesanggupannya menundukkan seluruh perangkat kekuasaannya di bawah prinsip akuntabilitas. Ketika seragam dan sistem dapat digunakan untuk menyadap kepala negara tanpa dasar yang sah, yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum. Yang terjadi adalah pengikisan diam-diam atas gagasan bahwa kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan otoritas sipil yang dipilih dan diawasi publik.
Makar klasik biasanya datang dengan deklarasi dan mobilisasi. Versi yang lebih modern cukup datang dengan akses, sistem, dan keberanian menghapus jejak.(*)









