Mataram, Salampena News– Laskar Akselerasi NTB (LANTB) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Pemkot diminta tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlarut-larut dan menindak pelaku usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator LANTB, Fahrun Khomeini, secara khusus menyoroti empat tempat hiburan malam di Kota Mataram, yakni FD Entertainment di Jalan Gora 2 Nomor 2; The Kingsman Resto & Lounge di kawasan Ruko Central Plaza; The Plaza Karaoke & Lounge Lombok di Jalan Pejanggik Nomor 8; serta Djembank Hotel & Restaurant di Jalan Anggada Nomor 18A.
Fahrun mendesak dinas terkait melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin operasional apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
“Kami meminta Pemkot Mataram melalui dinas terkait tidak ragu menindak tempat hiburan malam yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jika pelanggarannya memenuhi dasar hukum untuk penutupan atau pencabutan izin, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas,” ujar Fahrun kepada media, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, kemudahan investasi dan upaya menjaga iklim usaha di Kota Mataram tidak boleh dijadikan alasan untuk menoleransi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah.
“Investasi dan kemudahan berusaha memang penting. Namun, keduanya tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan. Jika suatu usaha terbukti melanggar ketentuan perizinan dan penjualan minuman beralkohol, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Fahrun juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan malam di Kota Mataram. Ia menilai, pemerintah perlu memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, termasuk persyaratan penjualan minuman beralkohol dan jam operasional.
Menurutnya, persoalan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta jam operasional yang disebut telah memicu gugatan hukum di Pengadilan Negeri Mataram seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Mataram untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Ia menegaskan, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui teguran administratif yang bersifat formalitas. Sanksi harus diterapkan secara proporsional berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan ketertiban umum.
“Pemerintah tidak boleh terkesan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran. Jika pengawasan lemah dan pelanggaran dibiarkan, persoalannya bukan sekadar administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dan ketenteraman masyarakat,” pungkas Fahrun.
LANTB berharap Pemkot Mataram segera melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat usaha yang disorot tersebut. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar penindakan yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan aturan di Kota Mataram.(*)









