Lepas Dari Kabupaten Tertinggal, Bima Harus Survive

Bupati Bima

Bima, salampenanews

Kabupaten Bima keluar dari status daerah tertinggal. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 79 Tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2019.

Dalam SK tentang penetapan Kabupaten Daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2019 tersebut, Mendes PDTT menetapkan 62 Kabupaten secara nasional, 7 Daerah di Provinsi NTB salahsatunya Kabupaten Bima.

Menanggapi hal itu, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, mengaku penetapan status tersebut oleh Pemerintah Pusat. Bukan berdasarkan atas keinginan Pemerintah setempat.

“SK penetapannya langsung dikeluarkan oleh Lembaga dari Pusat beserta Kementrian. Bukan Pemerintah Daerah,” katanya.

Dikatakannya, penetapan status tersebut karena Pemerintah Pusat melihat adanya kemajuan dalam suatu daerah. Seperti proses pembangunan yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

“Tapi status ini akan tetap dievaluasi. Apakah kita mampu mandiri dengan berkurangnya dukungan atau pendampingan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Sebagai daerah yang ingin maju, Bupati mengaku pihaknya akan tetap survive.  Berusaha agar Kabupaten Bima betul-betul keluar dari daerah tertinggal dan statusnya kedepan tetap bisa dipertahankan.

“Harus survive dan berusaha agar bisa mandiri,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *