Bima, Salam Pena News – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Waworada Desa Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Klarifikasi pembagian dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Rabu, 17 Juni 2020 di Aula SDN Waworada.
Rapat dihadiri oleh Kepala UPT Penunjang Dikpora, Drs. Hamdia, jajaran pengawas pendidikan kecamatan Langgudu, pihak SDN Waworada, Kepala Desa Rompo, dan sejumlah wali murid serta tokoh masyarakat Desa Rompo.
Dari hasil rapat klarifikasi tersebut, disimpulkan bahwa bembagian dana bantuan PIP SDN Waworada tidak sesuai prosedur sebagaimana yang tertuang dalan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.10 Tahun 2020 tentang Progran Indonesia Pintar. Pembagian dana bantuan PIP tidak tepat sasaran pada siswa-siswa penerima manfaat.
Dari apa yang disampaikan oleh Kepala SDN Waworada dalam rapat, bahwa pembagian dana PIP tidak melibatkan unsur wali murid penerima manfaat PIP.
9
Dana PIP Tahun 2017 dan 2018 telah dibagikan kepada seluruh siswa dalam bentuk seragam sekolah tanpa seijin dari wali murid penerima manfaat dana PIP.
Keputusan pembagian dana PIP secara merata kepada seluruh siswa SDN Waworada tahun 2017 dan 2018 dilakukan kepala sekolah hanya dengan rapat guru-guru di SDN Waworada.
“Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan guru-guru di sekolah, dengan tujuan agar semua siswa dapat sama rata dan tidak menimbukan kecemburuan antar siswa,.. setelah itu telah saya sampaikan ke ketua komite”, ungkap Kepala SDN Waworada Siti Hafsah, S.Pd., M.Pd menanggapi pertanyaan masyarakat.
Ketua komite SDN Waworada juga mengakui bahwa tidak dilibatkan dalam rapat pembagian dana bantuan PIP tahun 2017 dan 2018, hanya disampaikan keputusan rapat tersebut melalui via telepon.
Minta Kejelasan Bantuan PIP Kepsek SDN Waworada Di Datangi Wali Murid
“Saya hanya diberitahu hasil rapat itu oleh ibu kepala sekolah lewat via telepon”, kata ketua komite Syamsudin, S.Pd dalam rapat klarifikasi.
Dalam rapat klarifikasi kepala UPT Penunjang Dikpora kecamatan Langgudu juga menegaskan Dana PIP harus dibagikan sesuai pedoman Permendikbud No. 10 Tahun 2020.
“Pembagian dana PIP sudah ada aturanya, jadi harus dibagikan kepada yang berhak, kepada siswa-siswa yang memiliki nama penerima PIP, kalaupun ada inisiatif pihak sekolah untuk hal-hal lain harus mengundang dan meminta persetujuan wali murid penerima PIP”, tutur Drs. Hamdia dalam rapat klarifikasi.
Dari kesalahan yang telah dilakukan oleh kepala SDN Waworada, wali murid dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Rompo akan menindaklanjutinya dalam bentuk laporan atau petisi ke Kepala Daerah Kabupaten Bima melalui Dinas Pendidikan, Budaya dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, supaya yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Kami dan wali murid akan melaporkan hal ini ke pimpinanya yaitu Bupati Bima, agar kepala sekolah diberikan sanksi. Kami tidak menginginkan lagi adanya kepala sekolah seperti dia kedepanya di SDN Waworada”, kata Supriadin sebagai perwakilan wali murid dan masyarakat Desa Rompo. (EL)