PT PR Tutup Akses Jalan Umum, Warga Gusar, Tim LBH ABI Pasang Badan

Mataram, Salam Pena News – Sengketa tanah tidak asing lagi ditengah masyarakat Indonesia. Setiap saat pasti menemukan konflik tanah, baik antar perusahaan dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan masyarakat (ahli waris dengan ahli waris).

Kali ini konflik agraria yang mengorbankan masyarakat kecil, terjadi di Dusun Gegerung, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur (Lotim). Dugaanya salah satu PT. Prima Rinjani Makmur (PR) atau perusahaan tambak udang terbesar di Lotim menutup akses jalan masyarakat.

Pengganti jalan tersebut, sebagian diambil tanah milik Ihsan, pekerjaannya petani, kurang dari 1,4 hektar dieksploitasi paksa oleh perusahaan tambak tersebut. Akibatnya warga kesal dan marah besar terhadap ditutupnya akses jalan utama itu.

Antara perusahaan dan warga tidak seirama, dugaannya PT. PR keras kepala dan sering mangkir ketika hendak mau diupayakan mediasi. Direktur LBH ABI, Moh. Habib Al Kutubi membenarkan telah dilakukan hearing antara pemdes dengan masyarakat di kantor Desa Pringgabaya Utara yang dijembatani Pol PP Kabupaten Lotim. Namun sayangnya hearing tersebut tidak dihadiri perusahaan tambak.

“Hearing telah dilakukan Pemdes dan masyarakat untuk menemukan solusi agar perusahaan mau bertanggung jawab atas lahan umum yang di tutupnya itu,” kata Direktur LBH ABI, Habib kepada media pada Jum’at (02/07/2021).

Karena tidak menemukan titik solusi LBH ABI bersama Tim Kuasa Hukum masyarakat Desa Pringgabaya Utara akan tempuh jalur hukum. Sebab sebagian yang dilakukan Perusahaan tambak udang itu, sebagian besarnya mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Kita akan tempuh jalur hukum, menggugat PT. PR. Amdal diabaikan, tanah warga Amaq Ihsan di ambil asal-asalan untuk pembuatan limbah perusahaan,” ucapnya.

Sementara Pemilik tanah Ihsan menjelaskan, pihak perusahaan selama menyentuh lahanya tidak pernah koordinasi.

“Tidak pernah lakukan konfirmasih ke saya, tanah saya di rusak, dibiking lubang-lubang untuk pembuangan limbah perusahaan,” terangnya.

Karena jalan biasa yang dilalui nelayan sudah ditutup perusahaan. Warga yang mau menagkap ikan, juga melihat kebun sekitar pinggir laut, terpaksa melintasi jalur tanah milik Amaq Ihsan.

“Sementara warga masih melewati tanah saya. Untuk tanah umum yang biasa dilintasi warga dengan lebar 8 meter dan panjang 320 meter sudah ditutup perusahaan,” katanya.

Ia meminta kepada Pemda Lotim turun menyelesaikan permasalahan ini, karena pihak PT PR tetap ngotot tidak mau membuka akses jalan tersebut, demi untuk kepentingan nelayan disana.(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *