Bima, Salam Pena News – Camat Sape, Kepala UPTD Pertanian, Danramil, Kapolsek, Penyuluh pertanian, Kepala Desa dan Kelompok tani se-kecamatan Sape melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022 di Aula Kantor Camat Sape, Senin (15/12/2021).
Rakor persiapan penyaluran pupuk bersubsidi di kecamatan Sape ini dihadiri juga oleh Bapak Ikbal bagian Akun Eksekuti CV. Rahmatika selaku distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima dan 21 pengecer pupuk di kecamatan Sape.
Kepala UPTD Pertanian Kec. Sape, Sahruddin, S.Pt menyampaikan penyaluran pupuk bersubsidi tahun ini tidak seperti tahun lalu, tanpa ada partisipasi dan koordinasi, sehingga memungkinkan adanya banyak masalah. Oleh sebab itu mulai tahun ini, pemerintah mengundang kelompok tani untuk ikut Rakor supaya pembagian pupuk berjalan aman dan tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama Camat Sape, Muhammad Akbar, SP., M.Si menyampaikan bahwa di kecamatan Sape tidak boleh ada penyaluran pupuk subsidi diluar dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
“Kami berharap penyaluran Pupuk subsidi yang ada di kecamatan Sape harus mematuhi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar masyarakat tidak merasa haknya di ambil,” ungkap Camat Sape.
Lebih lanjut Camat Sape meminta pada distributor pupuk agar menertipkan pengencer sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 25 Tahun 2021, seperti memasang spanduk 1X2 yang memuat RDKK, Nama petani yang terdaftar mendapatkan pupuk dan HET.
“Harapan kami agar distributor membuat komitmen dengan pengecer agar memasang spanduk 1X2 Meter yang memuat Nama petani yang terdaftar penerima Pupuk subsidi dan harga Eceran tertinggi pupuk Subsidi sebagaimana Surat Edaran Bupati Nomor 25 Tahun 2021,” tegasnya.
Melanjutkan pernyataan Camat Sape Perwakilan CV. Rahmatika Ikbal selaku bagian Akun Eksekutif menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan Surat Edaran Bupati Nomor 25 Tahun 2021, katena itu merupakan hasil kesepakatan distributor dengan pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah kelangkaan dan tingginya harga pupuk bersubsidi sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjalankan Edaran Bupati Bima karena itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan Distributor,” papar Ikbal yang mewakili CV Rahmatika.
Bahkan dirinya mempertegas jika ada Pengencer kami yang nakal yang menyalurkan pupuk tidak sesuai dengan RDKK dan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) dan masyarakat memiliki buktinya baik berupa Nota maupun berupa Vidio maka kami akan memberhentikan penyaluran ke pengecer tersebut dan meminta pemerintah untuk mencabut izinya.
(JD)