Bima, Salam Pena News ~ Demokrasi merupakan sistem yang mengutamakan kebebasan berekspresi setiap warga negara. Dalam hal ini, negara harus menjamin perlindungan atas kemerdekaan berekspresi warga negara. Terlebih, di negara demokratis, rakyat memegang tahta tertinggi sebagai pemegang kedaulatan, maka pengawasan atas tugas pemerintahkan disalurkan melalui kebebasan berekspresi.
Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Selain itu, di dalam UU No. 39 1999 Pasal 22 ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia mengatur lebih jauh mengenai kebebasan berekspresi. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronikdengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Terkait laporan kepolisian dari bang Umar Wera (Kepala Desa Nanga Wera) atas terlapor pemilik akun @MUH SYISBIL, Fabitul Rahmat mengungkapkan bahwa setelah ditelaah dan dicermati akun saudara @MUH SYISBIL dalam postingan di halaman akun facebook miliknya tertanggal 04, mei, 2022, dilahat dari unsur UU NOMOR 11 TAHUN 2008, Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Pasal 17 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dan dilihat dari Pasal 310 ayat (1) KUHP. Bahwasanya argumentasi saudara @MUH SYISBIL tersebut tidak memenuhi unsur dengan niat dan sengaja melakukan penyerangan atas kehormatan dan pencemaran nama baik bang Umar.

“Akun @MUH SYISBIL dalam postinganya hanya mengsuport agenda tersebut, dan memberikan ucapan selamat dan sukses, tidak ada pencantuman nama dan penyerangan atas nama baik, harkat, dan martabat bang Umar Wera, dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa tindakan saudara @MUH SYISBIL tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan oleh pelapor bang Umar Wera,” jelas Fabiatul Rahmat Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) Kamis, (05/05/2022).
Fabitul Rahmat menambahkan, “dengan pertimbangan itu meminta kepada bang Umar Wera untuk mencabut laporan:
Nomor:SPTL/47/V/2022/NTB/RES.BIMA KOTA/SEK.WERA. Karena bagi saya setelah dilihat dan dicermati dengan kaca mata ilmu kriminologi dan hukum pidana tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik,” ungkap pemuda asal Nanga Wera ini.

Menurut Fabitul Rahmat upaya pelaporan ini adalah langkah pembungkaman terhadap Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan kebebasan berekpresi pemuda dan mahasiswa di desa Nanga Wera.
“Saya meminta bang Umar selaku kepala desa harus mampu memahami diskusi publik tersebut adalah langkah konsolidasi nilai yang dilakukan oleh pemuda dan mahasiswa Nanga Wera sebagai langkah pengawalan atas kinerja pemerintah desa, demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang dirhidoi Allah SWT, dan sebagai langkah untuk menciptakan fungsi pengawasan yang transparan demi terciptanya pemerintahan yang adil, dan berintegritas.” pinta Rahmat.
(EB)









