Mataram, Salam Pena News ~ “Saudara saudara sekalian sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum, aparat kepolisian adalah hukum yang hidup,” Himbau Korlap mengawali orasinya depan Mapolda NTB, Senin, (08/08/2022).
Masa Aksi dari Ikatan Mahasiswa Monta Dalam (IMMADA) Mataram menggelar aksi demonstrasi menuntut adanya evaluasi kinerja Polres Bima yang dinilai buruk.

Yogi Setiawan, selaku korlap masa aksi menyampaiakan tuntutan kepada Kapolda NTB untuk mengevaluasi kinerja jajaran kepolisian Bima sebagaimana Surat Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda NTB nomor: 2 MAK /2(V) 27 Mey 2022. Poin ke 3 pasal 192 ayat 1 dan 2 KUHP tentang ketertiban umum.
Dari sudut pandang IMMADA, Kapolres Bima dinilai gagal dalam menjalankan maklumat Kapolda NTB tersebut.
“Maka dengan ini kami menilai Kapolres kabupaten Bima telah gagal menjalankan supremasi hukum tidak mau mengindahkan sesuai dengan Surat yang di edarkan oleh Kapolda NTB,” tutur Yogi.

“Jangan sampai Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolda NTB. Hanya dijadikan sebagai instrumen melanggengkan Konspirasi jahat untuk Melegalkan Aparat Kepolisian melakukan tindakan babi buta,” bebernya.
Menurut masa aksi IMMADA, bahwa telah terbukti Kapolres Bima tidak menangapi dengan serius masalah yang terjadi di Kecematan Monta dan tidak mengindahkan sesuai surat Maklumat yang di keluarkan oleh Kapolda NTB.
Adapun Tuntutan Aksi adalah :
1. Mendesak Kapolda NTB agat segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres kabupaten Bima.
2 Mendesak Kapolda NTB agar mencopot Kapolres kabupaten Bima yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
3. Mendesak Kapolda NTB agar segera membentuk Tim Khusus untuk memberantas kejahatan penggunaan Narkotika. pasal 1 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 127 ayat (1) UU narkotika.
(EB)









