Perkuat Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih, Bawaslu Kab Bima Gelar Rapat Konsolidasi

Bima, Salam Pena News ~ Daftar Pemilih yang kerap menimbulkan soal pada setiap Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, terus didiskusikan formulasi pengawasannya. Sabtu hingga Minggu (10-11) Desember kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mendiskusikan masalah tersebut bersama Ketua dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bima, di Hotel Marina.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H menyatakan bahwa penyusunan daftar pemilih harus sering didiskusikan formulasi pengawasannya, karena tahapan tersebut sering memicu soal hingga berefek pada tahapan lainnya. Panwaslu Kecamatan sebagai ujung tombak pengawasan, sedari sekarang sudah harus membangun koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak untuk akuratnya pengawasan tahapan dimaksud.

“Kita harus lebih awal membangun koordinasi dengan berbagai pihak terhadap daftar pemilih ini. Seperti halnya dengan pemerintah desa yang berkempentingan langsung terhadap daftar penduduk yang berpotensi untuk menjadi Pemilih atau mendeteksi dini pemilih pemula,” urai Ebit, sapaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Minggu (11/12/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Ebit, konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu yang dihelat pihaknya tersebut, juga untuk mendeteksi potensi pemilih khusus atau pemilih rentan di setiap kecamatan, seperti pemilih yang direlokasi karena bencana alam, pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, pemilih yang berdomisili di wilayah terisolir serta kategori pemilih lainnya.

“Variabel pemilih ini wajib diindetifikasi agar hak pemilih terfasilitasi,” terangnya.

Berdasar hasil identifikasi Panwaslu Kecamatan. Terhadap kategori pemilih-pemilih tersebut, di beberapa kecamatan terdapat jenis pemilih rentan sebagaimana yang disebut pihaknya seperti di Kecamatan Bolo Desa Tambe terdapat pemilih relokasi banjir, di Desa Kowo Kecamatan Sape terdapat wilayah terisolir yang jumlah kepala keluarga sekitar seratusan, di Kecamatan Parado terdapat satu dusun yang lokasinya cukup jauh dari desa induk.

“Hasil indentifikasi Panwaslu kecamatan tersebut, akan ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan koordinasi bersama KPU Kabupaten Bima sebagai pelaksana tekhnis. Prinsip dasarnya, kami menjaga hak pilih. Tentunya dengan mencermati pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” tandas Ebit.

Sumber : Humas Bawaslu Kab. Bima

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *