Mataram, Salam Pena News – Pengaturan tentang gratifikasi dalam jabatan termuat dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika: Berhubungan dengan jabatannya, Berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Bernilai Rp10 juta atau lebih.
Dengan demikian, gratifikasi dalam jabatan berdasarkan bunyi undang undang dan ketentuan pasal tersebut. Pelaku yang melakukan gratifikasi jabatan baik dengan cara suap dalam bentuk pemberian barang dan jasa bahkan uang harus di kenakan sanksi yang setimpal sesuai yang di maksud.
“Baru baru ini kita di hebohkan dengan kasus gratifikasi jabatan oleh Kakanwil NTB. Zamroni diduga melakukan lelang jabatan eselon III di Kemenag NTB dengan tarif Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Bahkan, Zamroni juga diduga meminta sejumlah uang kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas berkisar Rp 15 hingga Rp 50 juta,”ujar David Ketua Bidang PTKP Badko HMI Nusra NTB, Rabu (01/1/2025).
Berdasarkan dugaan awal dan nominal uang Tersebut, sudah pantas untuk di tetapkan sebagai tersangka dan di penjara kan. Apalagi memakan biaya yang amat besar. Kejaksaan pun tidak boleh melulu bersembunyi dibalik kata praduga tak bersalah. Jika temuan itu berdasarkan bukti yang kuat dengan adanya gratifikasi jabatan maka dengan sendirinya pelaku harus di tangkap dan kejaksaan harus menyampaikan perkara ini pada publik tidak boleh irit bicara. Sebab itu bagian dari keterbukaan informasi publik.
Untuk itu, kejaksaan dalam melakukan proses penyelidikan dengan adanya aduan tersebut harus segera menetapkan Zamroni selaku kepala kakanwil NTB sebagai tersangka, karena kuat dugaannya yang bersangkutan sebagai pengatur di dalamnya.
Penegakab hukum harus berdiri di atas hukum yang hidup tidak boleh lemah melawan kejahatan. Sebab, di negara kita mekanisme hukum adalah alat untuk memberikan sanksi terhadap mereka sebagai pelaku kejahatan.*









