Tak Terbukti Gelapkan Barang Miliaran, Nyonya Lusy Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Sitaan

Mataram, Salampena News- Polemik penyitaan aset milik CV Sumber Elektronik kembali menjadi sorotan publik. Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan CV Sumber Elektronik bersama Laskar Akselerasi NTB menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, menuntut agar aset perusahaan bernilai miliaran rupiah segera dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan (Koorlap) Riyan Saputra itu menilai proses penyitaan aset dinilai tidak proporsional dan berpotensi mematikan keberlangsungan usaha keluarga CV Sumber Elektronik di Sumbawa.

Dalam orasinya, Riyan Saputra menegaskan bahwa perkara yang pernah menyeret Nyonya Lusy telah melalui proses hukum, baik secara perdata maupun pidana, dan hasilnya disebut tidak terbukti melakukan penggelapan barang miliaran rupiah sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

“Faktanya, Nyonya Lusy sudah menghadapi proses hukum baik perkara perdata maupun pidana. Namun tidak terbukti menggelapkan barang miliaran rupiah. Karena itu kami meminta Kejaksaan agar menghormati asas keadilan dan segera mengembalikan aset yang disita kepada yang bersangkutan,” tegas Riyan.

Massa aksi mempertanyakan alasan penyitaan aset perusahaan yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah, sementara nilai kerugian yang pernah muncul dalam persidangan disebut hanya berkisar Rp46 juta.

“Kalau kerugiannya puluhan juta, kenapa aset usaha sampai miliaran ikut disita? Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi bisa mematikan usaha orang. Kami juga mempertanyakan aset yang disita itu sekarang berada di mana,” ujar Riyan dalam orasinya.

Aliansi Peduli Keadilan juga meminta Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa agar seluruh aset CV Sumber Elektronik yang tidak berkaitan langsung dengan unsur pidana segera dikembalikan kepada ahli waris dan keluarga Nyonya Lusy.

Massa turut menyoroti dugaan tidak jelasnya keberadaan sejumlah barang sitaan yang disebut tidak lagi berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram. Mereka meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan daftar aset, lokasi penyimpanan, hingga kondisi barang sitaan tersebut.

Selain itu, para demonstran menilai sebagian barang yang disita merupakan alat operasional utama perusahaan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas usaha sehari-hari. Bahkan, beberapa aset disebut masih berkaitan dengan agunan hutang di Bank BNI Cabang Sumbawa serta merupakan harta warisan keluarga.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat yang menghancurkan usaha rakyat kecil. Kalau perusahaan lumpuh, pekerja kehilangan nafkah, hutang macet, siapa yang bertanggung jawab?” teriak salah seorang peserta aksi.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati NTB dan Kejari Sumbawa memberikan kepastian hukum terhadap status aset sitaan dan segera mengembalikan barang-barang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara pidana.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan:.
“Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik Demi Keadilan dan Keberlangsungan Usaha.”
Riyan Saputra menegaskan aksi tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bentuk perjuangan moral untuk menuntut keadilan dan asas proporsionalitas dalam penegakan hukum.

“Kami tidak anti penegakan hukum. Tapi hukum jangan sampai membunuh keberlangsungan hidup masyarakat kecil dan menghancurkan usaha keluarga yang menjadi sumber nafkah,” tutupnya.

“Hidup Keadilan! Hidup Rakyat! Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik!” menjadi teriakan penutup massa aksi di depan Kantor Kejati NTB. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *