Pernyataan BBWS NT I Tidak Konsisten Diduga Jual Beli Material Disposal

Bima, Salam Pena News – Lagi-lagi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I berubah sikap. Kini mendapat sorotan dari masyarakat terkait pemanfaatan material disposal hasil pengerukan Sungai Jatiwangi. 

Setelah sebelumnya pihak BBWS NT I secara tegas menyatakan material tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebelum masa pemeliharaan proyek berakhir, kini justru memberikan izin agar disposal digunakan sebagai tanah urug pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.

Perubahan sikap tersebut memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum pemberian izin, konsistensi pengawasan proyek, hingga munculnya dugaan adanya praktik jual beli material disposal.

Namun pada 6 Mei 2026 Salam Pena News. Sudah mengungkap persoalan menggunungnya material disposal di bantaran Sungai Jatiwangi dan di sekitar lingkungan sekolah. Material hasil pengerukan proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities (Phase 2) senilai Rp147,1 miliar itu dibiarkan berbulan-bulan tanpa dipindahkan, meski dikeluhkan warga karena mengganggu lingkungan dan berpotensi kembali masuk ke badan sungai.

Proyek Pengendalian Banjir Kota Bima yang dikerjakan melalui BBWS NT I tersebut merupakan Sub Project Bima Package IVB, dan kerja sama operasi PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Bangun Mitra Anugerah Lestari, dengan masa kontrak selama 600 hari kalender sejak 13 November 2024 hingga 5 Juli 2026.

Saat pemberitaan sebelumnya, Pelaksana Teknis BBWS NT I, Mansur, bersama pengawas proyek Ketut Suri, secara tegas menyampaikan bahwa material disposal tidak boleh dimanfaatkan sedikit pun sebelum masa pemeliharaan proyek berakhir, yang diperkirakan berlangsung hingga tiga tahun.

Penolakan itu juga disampaikan ketika pihak Kelurahan Jatiwangi mengajukan permohonan agar disposal digunakan sebagai tanah urug pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih. Saat itu, alasan teknis menjadi dasar BBWS NT I menolak permintaan tersebut. Namun fakta di lapangan kini justru menunjukkan kondisi berbeda.

Namun fakta yang terjadi di lokasi berbeda dengan pernyataan Pelaksana Teknis BBWS NT I, Mansur, karena  pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Jatiwangi telah dipenuhi material disposal yang berasal dari proyek normalisasi Sungai Jatiwangi. 

Diperkirakan sedikitnya sekitar 150 truk material telah ditimbunkan di lokasi. Sebuah alat berat juga terlihat masih bekerja meratakan timbunan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan proses pemindahan material dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, yakni PT Brantas Abipraya.

Ironisnya, tumpukan disposal di bibir Sungai Jatiwangi yang sebelumnya menjadi sorotan belum sepenuhnya dipindahkan. Bahkan sebagian material terlihat telah longsor kembali masuk ke badan sungai yang sebelumnya dikeruk. Padahal masa pelaksanaan proyek telah berakhir pada 5 Juli 2026, sementara di lokasi proyek utama sudah tidak lagi terlihat aktivitas pekerjaan maupun alat berat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mengapa material yang sebelumnya dinyatakan tidak boleh digunakan justru kini dialihkan sebagai tanah urug untuk pembangunan di luar pekerjaan utama proyek?

Saat dikonfirmasi di kantornya pada 16 Juli 2026, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS NT I, Mansur, ST, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan perubahan kebijakan tersebut.

“Kami hanya mengikuti petunjuk atasan atau pimpinan dan tugas kami saat ini adalah mendata semua material maupun aktivitas yang masuk ke lokasi tersebut,” ujar Mansur.

Ia mengaku belum dapat menjelaskan dasar pemberian izin tersebut karena masih harus berkoordinasi dengan pimpinan BBWS NT I.

“Nanti kami koordinasikan dulu dengan pimpinan sebelum memberikan penjelasan resmi,” tambahnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab sebelumnya BBWS NT I sendiri menyatakan penggunaan disposal tidak diperbolehkan karena masih menjadi bagian dari tanggung jawab kontraktor selama masa pemeliharaan proyek.

Perubahan sikap yang terjadi tanpa penjelasan terbuka dinilai menimbulkan ketidakpastian mengenai prosedur pengelolaan material hasil pengerukan proyek pemerintah.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum pemberian izin, mekanisme penetapan lokasi penerima disposal, status kepemilikan material tersebut setelah proyek selesai. Apakah terdapat proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset dan material sisa pekerjaan konstruksi.

Di tengah minimnya transparansi tersebut, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik jual beli material disposal. Dugaan itu semakin menguat karena belum ada klarifikasi resmi dari BBWS NT I terkait apakah pemanfaatan material tersebut diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk hibah, merupakan bagian dari pekerjaan kontrak, atau melalui mekanisme lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan BBWS NT I belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar hukum perubahan kebijakan maupun menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dugaan jual beli material disposal.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan material dari proyek strategis pemerintah bernilai ratusan miliar rupiah. Publik kini menunggu keterbukaan BBWS NT I untuk menjelaskan secara utuh proses pemberian izin tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas, untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan material proyek telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. B/U)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *