Jakarta, Salampena News- Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, menyoroti aspek sumber pembiayaan pengangkatan PPPK yang harus dipastikan kejelasannya.
Ia mempertanyakan apakah kebutuhan anggaran untuk pengangkatan PPPK nantinya termasuk bagian dari alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan sebesar 20 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
“Kalau itu bagian daripada anggaran pendidikan 20 persen untuk RAPBN 2027, maka timing-nya sudah tepat diajukan dalam pembahasan RAPBN di bulan Agustus–September ini,” jelas Kamrussamad.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian sumber dana dalam setiap kebijakan kepegawaian negara, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan yang sudah diamanatkan secara khusus.
Sebagai informasi pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi pada 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik sekaligus melakukan penataan status guru dalam sistem kepegawaian nasional.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) serta hasil rapat koordinasi dengan DPR RI, formasi guru tersebut diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan di sejumlah instansi dan program pendidikan pemerintah.
Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Selain penyediaan formasi baru, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap penataan guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Tercatat sebanyak 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu berpeluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi para guru yang selama ini menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Sementara itu, jumlah guru yang saat ini tercatat sebagai PPPK penuh waktu mencapai 955.245 orang. Data tersebut merupakan keseluruhan guru PPPK eksisting sebelum proses penataan lebih lanjut.
Kelompok guru PPPK penuh waktu juga disebut memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diperkirakan akan dibuka pada awal 2027.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah pada 2027 tidak hanya diarahkan untuk menambah jumlah formasi guru, tetapi juga melakukan penataan terhadap status dan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan proses pengadaan dan penataan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah serta memperhatikan masa pengabdian dan kompetensi para guru.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi para guru honorer dan PPPK paruh waktu yang menantikan kepastian mengenai status kepegawaian serta peluang untuk memperoleh status sebagai PPPK penuh waktu.(*)









