VN Bukan Vonis: PAW dan Sanksi Etik Anggota DPRD Tak Boleh Berdiri di Atas Tuduhan

Oleh: Muhamad Arif, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Peradi SAI Mataram)

Salampen News- Munculnya dugaan Voice Note (VN) yang dilakukan oleh seseorang berinisial K kepada seorang perempuan, yang diduga berisi ajakan melakukan pacaran atau sejenisnya, tentu menjadi persoalan yang patut dilihat dari perspektif hukum. Dalam negara hukum, sebuah dugaan tidak boleh serta-merta berubah menjadi vonis.

Apalagi apabila yang bersangkutan merupakan anggota DPRD. Kedudukan sebagai anggota DPRD tidak dapat dicabut hanya berdasarkan tuduhan, rekaman yang belum diuji, ataupun tekanan opini publik. Setiap tindakan terhadap jabatan tersebut harus memiliki dasar hukum dan ditempuh melalui prosedur yang sah.

Hal pertama yang perlu ditegaskan, dugaan ajakan melalui VN tidak otomatis dapat disebut sebagai perzinahan. Jika faktanya hanya berupa komunikasi atau ajakan dan tidak terdapat bukti terjadinya persetubuhan, maka secara hukum harus dibedakan antara dugaan komunikasi seksual dengan perbuatan zina.

Karena itu, VN tersebut harus terlebih dahulu diuji: apakah benar berasal dari yang bersangkutan, kepada siapa dikirimkan, apakah rekamannya utuh, apakah ada manipulasi, dan bagaimana konteks percakapan secara keseluruhan. Jangan sampai ruang publik lebih dahulu menjatuhkan vonis sementara proses hukum belum berjalan.

Jika VN tersebut benar dan dinilai bertentangan dengan kehormatan atau kode etik anggota DPRD, maka terdapat mekanisme hukum untuk memeriksanya melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD. Untuk anggota DPRD, istilah yang tepat adalah BK DPRD, bukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena MKD merupakan alat kelengkapan DPR RI.

Di sinilah persoalannya menjadi jelas. Pelanggaran etik tidak otomatis sama dengan PAW. Pelanggaran etik memiliki mekanisme pemeriksaan dan sanksi tersendiri, sedangkan pemberhentian antarwaktu atau PAW mempunyai dasar dan prosedur khusus berdasarkan UU MD3.

Karena itu, tidak tepat jika dibangun logika sederhana terkait “ada VN, dianggap melakukan perbuatan tidak bermoral, lalu harus di-PAW.” Proses hukumnya harus jelas, yaitu ada dugaan, ada pengaduan, ada pemeriksaan, ada pembuktian, kemudian ditentukan apakah terjadi pelanggaran dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan.

PAW tidak boleh berubah menjadi hukuman politik hanya karena tekanan kelompok tertentu, konflik internal, atau opini yang berkembang di media sosial. Jika memang terdapat pelanggaran, silakan diproses. Jika terdapat bukti, silakan diperiksa. Jika terbukti, berikan sanksi sesuai ketentuan. Tetapi jika dasar hukum PAW belum terpenuhi, jangan memaksakan pemberhentian.

Hal yang sama berlaku bagi partai politik. Jika anggota DPRD tersebut merupakan kader partai, tindakan pemberhentian tidak boleh dilakukan secara serampangan. Partai tetap harus tunduk pada AD/ART, peraturan organisasi, kode etik, dan mekanisme internal yang berlaku.

Kader yang dituduh juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Sebab, proses yang adil bukan hanya berlaku di pengadilan, tetapi juga harus menjadi prinsip dalam setiap proses yang dapat menghilangkan hak atau kedudukan seseorang.

Kita sering berbicara tentang asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), tetapi asas tersebut justru paling mudah dilupakan ketika suatu isu telah menjadi konsumsi publik. Laporan bukan putusan, tuduhan bukan pembuktian, VN bukan vonis, dan opini publik bukan putusan pengadilan.

Dalam kaitanya peristiwa tersebut, kedudukan asas praduga tak bersalah harus powerfull, bukan berarti anggota DPRD kebal terhadap pemeriksaan etik. Apabila terdapat bukti awal yang cukup, Badan Kehormatan tetap dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Yang harus dijaga adalah agar pemeriksaan tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Yang paling berbahaya adalah ketika prosedur hukum dikalahkan oleh kepentingan politik. Jika hari ini seseorang dapat kehilangan jabatan hanya karena VN yang belum diuji, maka bukan tidak mungkin besok orang lain mengalami hal yang sama karena foto, pesan WhatsApp, atau tuduhan lainnya.

Karena itu, dugaan VN terhadap inisial K, sepanjang baru berupa dugaan komunikasi atau ajakan melakukan pacaran atau sejenisnya. Dan tidak terbukti adanya persetubuhan maupun tindak pidana tertentu, tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar PAW statusnya sebagai anggota DPRD.

Jika VN tersebut autentik dan dinilai melanggar kode etik, maka mekanisme yang tepat adalah pemeriksaan melalui Badan Kehormatan DPRD. Apabila terbukti melanggar, sanksi diberikan sesuai ketentuan. Sementara PAW hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar pemberhentian antarwaktu yang memang terpenuhi berdasarkan UU MD3 dan prosedur yang berlaku.

Demikian pula apabila partai politik hendak mengambil tindakan terhadap kadernya, proses tersebut harus mengikuti AD/ART dan aturan internal partai. Tidak boleh ada pemberhentian tanpa dasar hukum dan tidak boleh ada PAW tanpa prosedur hukum.

Kritik terhadap pejabat publik adalah hak masyarakat. Pengaduan adalah hak masyarakat. Pemeriksaan etik adalah mekanisme hukum. Tetapi penghakiman tanpa proses bukanlah hukum.

Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya tentang siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga tentang bagaimana kebenaran dan kesalahan itu dibuktikan melalui proses yang sah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *