Dapat Dana BOS Kepsek SDN 19 Kota Bima Tidak Libatkan Komite Pengerjaan Proyek

Bima, Salam Pena News – Proyek rabat halaman SD Negeri 19 Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menggunakan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 30 juta menuai sorotan. Pekerjaan tersebut dipertanyakan karena disebut tidak melibatkan Komite Sekolah dalam proses koordinasi maupun komunikasi.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lokasi, halaman sekolah yang sebelumnya menggunakan paving block kini dikerjakan dengan cor beton. Perubahan metode pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan, spesifikasi teknis, serta pertimbangan penggunaan material.

Selain itu, pola pelaksanaan pekerjaan juga menjadi perhatian. Belum jelas apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah atau melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa.

Persoalan lain yang turut disorot adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keterbukaan informasi publik mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran sekolah menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Kepala SDN 19 Kota Bima, Hj. Suriyati, S.Pd., SD, membantah jika pekerjaan tersebut dilakukan tanpa koordinasi.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 1 Oktober 2026, Suriyati mengatakan proses pengerjaan telah melalui pembahasan bersama pihak sekolah, komite, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora).

“Sudah rapat bersama dewan guru, komite, dan dinas Dikpora,” kata Suriyati. Kamis (1/10/26)

Ia juga menyebut nilai anggaran untuk pekerjaan rabat halaman tersebut sebesar Rp30 juta.

Namun, keterangan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, termasuk bentuk keterlibatan masing-masing pihak dalam perencanaan, pengadaan material, hingga pengerjaan fisik di lapangan.

Dalam kegiatan pembangunan atau pekerjaan fisik di lingkungan satuan pendidikan, pihak-pihak yang dapat memiliki peran antara lain kepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan, komite sekolah sebagai unsur representasi orang tua dan masyarakat, serta panitia pembangunan apabila mekanisme kegiatan membentuk panitia.

Dinas pendidikan juga dapat memiliki peran sesuai kewenangan dan mekanisme program. Sementara penyedia atau kontraktor terlibat apabila pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Untuk pekerjaan tertentu, pengawas atau konsultan pengawas juga dapat dilibatkan sesuai ketentuan dan dokumen pekerjaan.

Karena itu, mekanisme yang digunakan dalam proyek rabat halaman SDN 19 perlu diperjelas, termasuk apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia.

Sorotan juga muncul terkait tidak adanya papan informasi di lokasi. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung, seperti sumber anggaran, nilai kegiatan, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana.

Dalam konfirmasi kepada wartawan, Suriyati juga mempertanyakan alasan wartawan menanyakan pekerjaan tersebut.

“Memangnya apa urusan Anda menanyakan proyek ini?” ujar Suriyati kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari polemik karena pekerjaan menggunakan dana BOS yang pada prinsipnya merupakan anggaran untuk mendukung operasional satuan pendidikan dan penggunaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh dokumen teknis maupun dokumen pengadaan yang dapat menjelaskan secara rinci spesifikasi pekerjaan rabat halaman SDN 19, metode pelaksanaan, serta pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

Klarifikasi dan dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan dan mekanisme penggunaan anggaran yang berlaku. (B/U)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *