Penulis
Rahmah
Mahasiswa STKIP Bima, Jurusan Pendidikan Kimia
Pamong belajar adalah pendidik yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengkajian program, dan pengembangan model di bidang pendidikan normal dan informala sebagai diatur di dalam peraturan bersama materi pendidikan nasional dan kepala badan dan kepegawean Negara nomer 03/III/PB tahun 2011.
Jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan informal (PAUDNI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan PAUDNI sesui dengan peraturan perundang-undang yang diduduki oleh pegawai Negara sipil.
Pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakuakan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model PAUDNi pada unit pelaksana tehnik (UPT).
Pamong belajar juga dikatakan sebagai pendidik PAUDNI, pendidikan PAUDNI adalah seseorang yang mengabdikan diri dan atau ditugasakan sesui dengan kompetensinya untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan proses pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan pada satuan pendidikan nonformal dan informal, yang terdiri dari pamong belajar, instruktur,fasilitator dan tutor lainnya yang sesui dengan kekhususanya.
Tugas dan Fungsi
Bila memperhatikan terhadap SK mendiknas RI normal 23/0/1997 bahwa tugas lembaga menyelenggarakan pendidikan non formal SKB ini, sebagai lembaga penyelenggara PLS atau PNFI ini, adalah melakuakan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu program pendidikan non formal dan informal. Sedangakan funsi SKB ada 9 funsi yang harus kita perhatikan adalah: (1)Pembangitan dan penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangaka terciptanya masyarakat gama belajar, (2)Pemberian motifasi dan bembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi pendidik dalam melakukan azas saling membelajarakan, (3)Pemberian pelayanan informal kegiatan pendidikan non formal dan informal, (4)Membuat percontohan berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan non formal dan informal, (5)Penyusunan dan pengadaan muatan lokal, (6)Menyediakan sarana dan fasilitas belajar, (7)Pengintegrasian dan pengsingkronisasian kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan non formal dan iforaml, (8)Pelaksanan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan non formal dan informal, (9)Pengelolaan urusan tata usaha sanggar.
Tujuan IPABI
Mewujutkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara kesatuan republic Indonesia
berperan aktif dalam mencapai tujuan pendidikan nasional
berperan aktif mengembangakn sistem pendidikan nasional
mempertinggi kesadaran pamong belajar untuk meningkatkan mutu dan kompetensi pamong belajar
menjaga,memelihara, membela serta meningatkan harkat dan martabat pamong belajar







