Mataram, Salampena News- Program Studi (Prodi) Hukum Universitas Bima Internasional (UNBIM) kembali menghadirkan kuliah umum internasional yang memberikan perspektif baru bagi mahasiswa. Tidak sekadar membahas perbandingan sistem hukum Indonesia dan Malaysia, kegiatan ini secara khusus menyoroti isu strategis yang jarang diangkat, yakni hukum kesehatan lintas negara.
Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Prof. Dr. H. M. Galang Asmara dan Masdor S dari Saito Law Enforcement Academy, Saito University College. Keduanya mengupas secara mendalam bagaimana regulasi kesehatan di Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi kebijakan, implementasi, hingga perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien.
Dalam pemaparannya, Prof. Galang Asmara menekankan pentingnya penguatan regulasi hukum kesehatan di tengah dinamika global. Ia menyebut, sektor kesehatan kini tidak hanya menjadi isu domestik, tetapi juga lintas negara yang membutuhkan harmonisasi aturan hukum agar pelayanan kesehatan semakin optimal.
Sementara itu, Masdor S memberikan perspektif komparatif dari praktik hukum di Malaysia. Ia menjelaskan bahwa perbedaan sistem hukum kedua negara menjadi tantangan sekaligus peluang untuk saling belajar dalam memperkuat sistem kesehatan berbasis hukum.
Kaprodi Hukum UNBIM, Adhar, menegaskan bahwa hukum kesehatan akan menjadi fokus unggulan ke depan.
“Ke depan, Hukum Kesehatan akan menjadi branding unggulan Prodi Hukum UNBIM. Kami ingin mencetak generasi ahli hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga peduli terhadap sektor kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Prodi Hukum UNBIM menjadi satu-satunya di Nusa Tenggara Barat yang memiliki spesialisasi hukum kesehatan. Menurutnya, bidang ini sangat penting karena menyangkut tata kelola rumah sakit, perlindungan tenaga kesehatan, serta pemenuhan hak-hak pasien yang harus mendapatkan perhatian serius secara hukum.
Melalui kuliah umum ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami kompleksitas hukum kesehatan secara komprehensif, sekaligus siap berkontribusi dalam pengembangan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)









