Mataram, Salampena News – Gelombang protes terhadap proses penyitaan aset CV Sumber Elektronik kembali mencuat. Aliansi Peduli Keadilan CV Sumber Elektronik Laskar Akselerasi NTB menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB dengan membawa sederet tuntutan yang dinilai menyentil nurani penegakan hukum.
Di bawah komando koordinator lapangan (Koorlap) Riyan Saputra, massa aksi menilai terdapat kejanggalan dalam penyitaan aset perusahaan CV Sumber Elektronik Sumbawa yang disebut-sebut nilainya mencapai miliaran rupiah, sementara nilai kerugian yang disebut dalam persidangan yang menyeret Nyonya Lusy hanya berkisar Rp46 juta.
“Kalau kerugiannya puluhan juta, kenapa aset usaha sampai miliaran ikut disita? Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi bisa mematikan usaha orang, di kemanakan aset yang disita ole APH itu, kami patut mencurigai, kami juga minta Kejati NTB agar berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa untuk mengembalikan aset CV Sumber Elektronik yang disita itu dikembalikan ke CV Sumber Elektronik melalui ahli warisnya Nyonya Lusy dan Keluarga,” tegas Riyan Saputra dalam orasinya.
Massa aksi juga mempertanyakan keberadaan sejumlah barang sitaan yang diduga tidak lagi berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram. Mereka meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan daftar, lokasi, serta kondisi seluruh aset yang telah diamankan.
Tidak hanya itu, massa menyoroti bahwa sebagian aset yang disita merupakan alat operasional perusahaan yang digunakan untuk menjalankan usaha sehari-hari. Bahkan, terdapat aset yang disebut masih berkaitan dengan agunan hutang di Bank BNI Cabang Sumbawa dan disebut sebagai harta warisan keluarga.
“Jangan sampai hukum dipakai seperti palu godam yang menghancurkan usaha rakyat kecil. Kalau perusahaan lumpuh, pekerja kehilangan nafkah, hutang macet, siapa yang bertanggung jawab?” teriak salah seorang peserta aksi.
Dalam tuntutannya, Aliansi Peduli Keadilan mendesak Kejati NTB dan Kejari Sumbawa segera memberikan kepastian hukum terkait status aset sitaan serta mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan langsung dengan unsur pidana.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa spanduk bertuliskan:
“Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik Demi Keadilan dan Keberlangsungan Usaha.”
Riyan Saputra menegaskan aksi mereka bukan bentuk intervensi hukum, melainkan perjuangan moral untuk menuntut asas proporsionalitas dan keadilan.
“Kami tidak anti penegakan hukum. Tapi hukum juga jangan sampai membunuh keberlangsungan hidup masyarakat kecil,” tutupnya.
“Hidup Keadilan! Hidup Rakyat! Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik!” menjadi teriakan penutup massa aksi di depan Kantor Kejati NTB. (*)









