Mataram, Salampena News- Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram terhadap putusan bebas tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana “siluman” DPRD NTB tidak memenuhi syarat formal.
Hal tersebut tertuang dalam penetapan Ketua PN Mataram tertanggal 10 Agustus 2026. Tiga penetapan tersebut masing-masing berkaitan dengan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama Hamdan Kasim, perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama Indra Jaya Usman Putra, serta perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama M. Nashib Ikroman.
Dalam penetapannya, PN Mataram menyatakan permohonan banding JPU terhadap putusan PN Mataram yang dibacakan pada 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal.
PN Mataram juga menetapkan permohonan banding tersebut tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB).
Pertimbangan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam penetapan itu dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 244 ayat (2), apabila hakim berpendapat tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas.
Sementara Pasal 244 ayat (4) mengatur bahwa apabila terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
PN Mataram juga menegaskan adanya perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas. Untuk putusan lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (5), terdapat ketentuan yang memberikan ruang untuk mengajukan banding. Namun, menurut pertimbangan PN Mataram, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan hak kepada JPU untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas.
“Dengan demikian, maka permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal,” demikian substansi surat keterangan Panitera PN Mataram yang menjadi dasar penetapan.
Selain merujuk KUHAP baru, PN Mataram juga mempertimbangkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yang bukan merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi, kecuali undang-undang menentukan lain.
Banding Tidak Diteruskan ke Pengadilan Tinggi
Dalam penetapan untuk perkara Hamdan Kasim, misalnya, PN Mataram secara tegas menetapkan dua hal.
Pertama, menyatakan permohonan banding JPU atas Putusan PN Mataram Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal.
Kedua, menyatakan permohonan banding tersebut selanjutnya tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Ketetapan serupa juga diberlakukan terhadap perkara Indra Jaya Usman Putra dan M. Nashib Ikroman.
Ketiga permohonan banding tersebut sebelumnya diajukan JPU melalui eBerpadu pada 7 Agustus 2026 dan diterima serta diregister oleh Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi PN Mataram pada hari yang sama.
Namun, berdasarkan surat keterangan Panitera PN Mataram, permohonan banding tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan formal karena putusan yang dimintakan banding merupakan putusan bebas.
Penetapan terhadap ketiga perkara tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Mataram Kelas IA, Ary Wahyu Irawan, pada 10 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, upaya banding JPU terhadap putusan bebas Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra, dan M. Nashib Ikroman tidak dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. (*)









