Mataram, Salampena News- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Hamdan Kasim dalam perkara dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Putusan terhadap Hamdan Kasim dibacakan lebih dahulu oleh majelis hakim, kemudian disusul pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Indra Jaya Usman dan M. Nasib Ikroman, yang juga dinyatakan bebas dalam perkara yang sama.
Putusan terhadap Hamdan Kasim dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar Dewi Santini saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak Hamdan Kasim dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Selain itu, hakim menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp450 juta dikembalikan kepada para anggota DPRD NTB yang sebelumnya telah menitipkan atau mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.
Usai membacakan putusan terhadap Hamdan Kasim, majelis hakim kemudian membacakan putusan terhadap Indra Jaya Usman dan M. Nasib Ikroman. Keduanya juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga seluruh terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB diputus bebas.
Sebelumnya, Rabu 1 Juli 2026 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Agung Sutoto, Indrawan Pranacita, dan Budi Tridadi menuntut tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim dari Partai Golkar, dan M. Nasib Ikroman dari Partai Perindo. Jaksa menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan UU Nomor 1 Tahun 2026 serta juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus Indra Jaya Usman, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan penjara.(*)









