Kuasa Hukum Ahli Waris Angkat Bicara Soal Pembangunan Kolam Retensi Amahami

Bima, Salam Pena News – Pembangunan Kolam Retensi Amahami dalam Program NUFReP mendapat sorotan terkait kepastian status bidang tanah yang diklaim sebagai milik para ahli waris H. Abdullah Idrus.

Sorotan tersebut disampaikan Mahfud, S.H., selaku Kuasa Hukum para ahli waris H. Abdullah Idrus. Ia meminta instansi terkait segera memastikan apakah bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 masuk dalam area pembangunan Kolam Retensi Amahami atau tidak.

Menurut Mahfud, para ahli waris memiliki dasar hak berupa SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus, dengan Surat Ukur No. 720/1995 dan luas tanah 1.075 meter persegi.

Pihaknya menegaskan, persoalan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan Kolam Retensi Amahami.

“Kami tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat dan pengendalian banjir di Kota Bima,” katanya. Senin (31/8/26)

Namun pembangunan tersebut harus tetap menjamin kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat,” tegas Mahfud.

Ia meminta BBWS Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, serta Kantor Pertanahan segera melakukan plotting dan overlay terhadap SHM Nomor 1228 dengan footprint atau final design pembangunan Kolam Retensi Amahami.
Mahfud menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului hasil verifikasi.

Menurutnya, belum dapat dipastikan apakah seluruh bidang tanah seluas 1.075 meter persegi tersebut berada di dalam area proyek.

“Kami tidak mendahului hasil verifikasi dan tidak menyatakan bahwa seluruh tanah seluas 1.075 meter persegi pasti masuk dalam area proyek. Hal tersebut harus ditentukan berdasarkan data pertanahan dan hasil overlay secara objektif,” ujarnya.

Jika Masuk Area Proyek, Riwayat Pembebasan Harus Dibuka, Kuasa hukum ahli waris menyatakan, apabila hasil overlay menunjukkan SHM Nomor 1228 tidak masuk dalam area proyek, pihaknya akan menghormati hasil tersebut.

Namun, apabila sebagian atau seluruh bidang ternyata berada dalam footprint pembangunan, maka menurut Mahfud perlu dipastikan terlebih dahulu apakah tanah tersebut pernah dibebaskan, dilakukan pelepasan hak atau telah dibayarkan ganti kerugian secara sah.
Jika terdapat klaim bahwa bidang tersebut sudah dibebaskan, pihaknya meminta seluruh dokumen pembebasan dibuka dan diverifikasi.

Beberapa hal yang menurutnya perlu dipastikan antara lain siapa yang melepaskan hak, siapa yang menerima pembayaran, luas bidang yang dibebaskan, waktu pelaksanaan, serta dasar hukum pembebasan tersebut.

Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata hak atas tanah tersebut belum pernah diselesaikan secara sah, pihaknya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD Diminta Turun Tangan Mahfud juga meminta DPRD Kota Bima menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Bahkan, apabila diperlukan, DPRD diminta memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan para ahli waris, kuasa hukum, BBWS Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, Kantor Pertanahan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan status tanah tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih besar di kemudian hari.

“Kami tidak bermaksud menghambat pembangunan. Posisi kami sederhana: pastikan bidangnya, lakukan overlay, buka riwayat pembebasannya. Apabila hak masyarakat memang terkena dan belum diselesaikan, selesaikan sesuai hukum,” tegasnya.

Mahfud kembali menegaskan bahwa para ahli waris tetap mendukung pembangunan Kolam Retensi Amahami karena proyek tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan upaya pengendalian banjir di Kota Bima.
Namun, dukungan terhadap pembangunan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.

“Kami menginginkan pembangunan Kolam Retensi Amahami tetap berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” pungkasnya. (B/U)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *