BIMA, Salam Pena News – Suara penolakan terhadap pelaksanaan proyek Kampung Nelayan di Kabupaten Bima semakin menguat, salah Satunya di Kecamatan Sanggar.
Presiden Mahasiswa Universitas Mbojo Bima (UMBO), Imansyah, secara resmi menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kontrak kepada PT MASCO ENERGI yang menangani proyek tersebut.
Pernyataan sikap ini disampaikan di hadapan awak media, Selasa (29/9/2026), menyusul rangkaian dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan, mulai dari penggunaan bahan bangunan di bawah standar, praktik pengupahan yang tidak manusiawi, hingga pengambilan batu kali tanpa izin Galian C yang sah.
“Kami selaku mahasiswa, penjaga moral di daerah ini, melihat banyak hal yang melenceng dari aturan. Proyek yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik,” tegas Imansyah.
Menurutnya, kerusakan lingkungan, potensi kerugian keuangan negara, serta ketidak adilan terhadap para pekerja tidak boleh dibiarkan berlanjut. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bupati Bima beserta jajaran pimpinan terkait untuk segera:
– Mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kontrak kerja sama dengan perusahaan pelaksana;
– Melakukan audit menyeluruh atas seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek;
– Mengganti penyedia jasa baru yang kredibel dan transparan;
– Menjamin keamanan serta hak-hak para pekerja yang selama ini diabaikan.
“Jangan tunggu sampai bangunan runtuh atau bencana terjadi. Tindakan tegas harus diambil sekarang,” tambahnya.
Imansyah juga menyatakan pihaknya siap mengawal proses ini bersama masyarakat, mulai dari pemantauan di lapangan hingga mendorong transparansi anggaran. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons positif dari pemerintah daerah, mahasiswa Universitas Mbojo Bima mengancam akan mengerahkan massa untuk bersatu dengan warga yang telah menyegel lokasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Kabupaten Bima maupun pihak perusahaan pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini. Sementara itu, laporan masyarakat yang telah diserahkan ke Kejati NTB dan Polda NTB masih dalam proses. (093)











