BIMA, Salam Pena News – Proyek strategis pembangunan Kampung Nelayan di wilayah pesisir Desa Sandue, Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima kembali menuai sorotan serius. Kali ini terkait dugaan penggunaan batu kali yang diambil tanpa izin pengelolaan sumber daya alam, khususnya tanpa memiliki dokumen izin usaha pemanfaatan bahan galian golongan C atau yang dikenal sebagai Izin Galian C.
Bahan galian golongan C meliputi batu kali, pasir, kerikil, dan tanah yang pemanfaatannya wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Aturan ini berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan aliran sungai, serta memastikan penambangan dilakukan secara tertib dan tidak merugikan kepentingan umum.
Berdasarkan pantauan warga dan informasi yang dihimpun, truk-truk pengangkut batu kali terlihat masuk ke lokasi proyek setiap hari. Sumber pengambilan batu tersebut diduga berasal dari sungai-sungai di sekitar wilayah Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, namun hingga kini tidak ada bukti bahwa pelaksana proyek memiliki izin Galian C yang sah.
“Kami melihat batu-batu itu diambil langsung dari tepian sungai, tidak ada papan informasi izin, tidak ada petugas yang mengawasi. Sepertinya diambil begitu saja tanpa aturan,” ungkap salah satu warga yang memantau kegiatan tersebut, Senin (28/9/2026). “Kami khawatir sungai akan rusak, longsor, dan banjir saat musim hujan tiba.”
Ketidak beradaan izin Galian C bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga berisiko merusak lingkungan. Pengambilan batu tanpa izin dapat mengubah aliran air, merusak struktur tanah di pinggir sungai, menurunkan kualitas air, serta memicu bencana banjir dan tanah longsor yang mengancam pemukiman warga.
Sampai saat ini, pihak kontraktor maupun pemilik proyek belum memberikan penjelasan apa pun terkait keabsahan pengambilan bahan baku tersebut. Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima untuk segera turun melakukan pengecekan lapangan.
Warga menuntut jika terbukti tidak memiliki izin, kegiatan pengambilan batu harus dihentikan seketika, sanksi hukum dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab, dan kerusakan lingkungan yang terjadi segera dipulihkan. Pembangunan Kampung Nelayan yang seharusnya membawa kesejahteraan tidak boleh justru merusak lingkungan dan melanggar hukum. (093)











