Kepala UPTD Dikpora Sape : Kepala Sekolah Dilarang Melakukan Pencairan Uang PIP Siswa

Bima, Salam Pena News, Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Sape Kabupaten Bima menegaskan bahwa kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak diperbolehkan untuk melakukan pencairan uang Program Indonesia Pintar ( PIP ) siswa. Hal itu berdasarkan hasi keputusan Rapat Bersama Kepala Dinas Kabupaten Bima dua Bulan yang lalu.

Bapak Arifin, S.Pd Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Sape menyampaikan bahwa kepala Sekolah tidak diperbolehkan untuk melakukan pencairan Uang PIP siswa. Pihak UPTD Dikpora juga tidak akan memberikan rekomendasi.

“Kepala sekolah fungsinya menejerial di sekolah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan pencarian Uang PIP siswa” ungkap Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Sape saat di temui oleh awak Salam Pena, Sabtu (07/08/2021).

Kepala UPTD juga menegaskan bahwa pencairan Uang PIP itu adalah hak siswa dan walinya dan jikapun ada pihak ketiga itu berdasarkan musyawarah ketika siswa dan walinya tidak dapat melakukan pencairan di Bank yang sudah ditunjuk.

“Yang berhak melakukan penerimaan PIP di Bank itu adalah siswa dan walinya dan jikapun ada pihak ketiga itu berdasarkan hasil musyawarah di sertai surat kuasa” tegasnya.

Bapak Arifin, S.Pd juga menyatakan jika ada Kepala SD dan SMP di Kecamatan Sape, melakukan pencairan PIP Siswa di Bank kami mohon untuk melapor di UPTD Dikpora Kecamatan Sape.

(JD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *