Gubernur NTB Disarankan Mundur Kalau Tidak Mampu Perbaiki Hutan

Dompu, Salam Pena News – Caca Handika, warga NTB tuding bahwa Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah diduga penyebab kerusakan hutan dan sebaiknya turun tahta kalau tidak mampu mimpin daerah.

Caca Handika menilai, Pemerintah provinsi NTB di bawah kepemimpinan Dr. Zulkieflimansyah tidak pernah serius menangani soal kerusakan hutan, ungkapnya saat diwancarai awak media kami di taman kota Dompu, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut Caca yang juga mantan Ketua Umum HMI cabang Dompu ini, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan hutan, pada poin C bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka, ” kewenangan pengelolaan kawasan hutan pada fungsi produksi dan lindung serta kawasan konservasi TAHURA lintas kabupaten menjadi kewenangan Pemperintah provinsi.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Selama kepemimpinan Gubernur NTB Zulkieflimansyah belum memiliki peran nyata dan masif dalam menyikapi issue soal kerusakan hutan,” tandas pria yang juga Wakil Sekretaris Jendral Internal PB HMI.

Bahkan Caca Handika pemuda kelahiran Wera ini juga menambahkan, “Sebenarnya Gubernur NTB pun sadar masalah kerusakan hutan yang terus terjadi di setiap tahun karena ulah pembalakan liar”. sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan.

Selain itu, Dr Zulkieflimansyah sudah tahu banyak hutan yang gundul sehingga menyebabkan sumber mata air berkurang.

Mahasiswa Pasca Sarja Unindra ini pun menantang Gubernur NTB, dengan mengatakan apakah Gubernur Zulkieflimansya berani menutup hutan?.

Bahkan katanya, jika tidak berani menutup kawasan hutan yang mengakibatkan bencana bagi banyak orang, maka sebaiknya Gubernur harus jujur pada diri dan masyarakat bahwa tidak mampu memimpin daerah.

Atau mengundurkan diri, itu lebih terhormat, saran Caca Handika. (Aw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *