Mataram, Salampena News – Polemik dugaan penerimaan “dana siluman” oleh 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi sorotan publik. Di tengah berkembangnya opini yang menyebut para anggota dewan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sejumlah pihak mengingatkan agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hukum sebelum proses persidangan selesai.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekjen Muhajirin Legal Center Arief Syahroni yang menegaskan bahwa publik perlu memahami konstruksi hukum perkara ini secara utuh dan tidak terjebak pada narasi yang prematur.
Pada prinsipnya, pandangan Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB yang menyatakan bahwa pengembalian dana secara sukarela mencerminkan tidak adanya niat jahat (mens rea) memang patut dihormati. Namun demikian, menurut Arief, penilaian tersebut masih bersifat dini dan berpotensi menyesatkan apabila dijadikan kesimpulan akhir dalam perkara yang masih berjalan.
Ia menegaskan bahwa proses pembuktian di persidangan merupakan tahapan krusial untuk mengungkap secara utuh fakta hukum. Pemeriksaan terhadap saksi dan para terdakwa akan menentukan apakah dalam proses pemberian dan penerimaan dana tersebut terdapat kesepakatan atau “meeting of minds”. Hal ini penting untuk membedakan apakah peristiwa tersebut masuk dalam kategori suap atau gratifikasi.
Sejak awal, pihak Kejaksaan Tinggi NTB sendiri menyatakan bahwa dana tersebut bersifat “dititipkan”, bukan “dikembalikan”. Perbedaan terminologi ini, kata Arief, memiliki konsekuensi yuridis yang signifikan dalam menilai unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
Dalam hukum tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi memiliki konstruksi yang berbeda. Pada tindak pidana suap, unsur mens rea tercermin dari adanya kesesuaian kehendak antara pemberi dan penerima sejak awal.
Sementara itu, dalam gratifikasi, unsur kesalahan justru dilihat dari tindakan setelah penerimaan, yakni apakah penerima melaporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam batas waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, lanjutnya, menyimpulkan tidak adanya mens rea pada tahap ini adalah langkah yang tergesa-gesa. Perbedaan karakteristik tersebut membuka kemungkinan bahwa 15 anggota DPRD tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tergantung pada hasil pembuktian di persidangan. Jika terbukti terdapat kesepakatan sejak awal, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai suap. Sebaliknya, apabila tidak ada kesepakatan tetapi penerimaan tidak dilaporkan sesuai ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Terkait pengembalian atau penitipan dana, Arief menilai hal tersebut lebih merupakan strategi pembelaan daripada faktor yang secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasalnya, penyerahan dana dilakukan setelah proses hukum berjalan, sehingga sulit dikategorikan sebagai tindakan sukarela yang murni beritikad baik.
Selain itu, dana tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB, bukan kepada KPK atau UPG sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaporan gratifikasi. Hingga saat ini pun, belum terdapat penetapan resmi mengenai status hukum maupun kepemilikan dana tersebut.
“Karena itu, kami menegaskan agar perkara ini tidak digiring pada kesimpulan yang prematur. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, independen, dan transparan hingga seluruh fakta terungkap di persidangan,” tegas Arief.
Ia pun mengimbau publik untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang, serta tidak membentuk opini sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)









