Mataram, Salampena News- Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, dan pengadaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta tidak berhenti sebatas evaluasi administratif.
Laskar Akselerasi NTB mendesak KPK memperdalam sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses perencanaan dan penganggaran Pokir, termasuk dugaan ketimpangan alokasi Pokir yang melibatkan unsur pimpinan DPRD NTB yaitu melibatkan Ketua DPRD NTB dan Wakil Ketua DPRD NTB (oknum dari Dapil Mataram).
Sebelumnya, pada 3 September 2026, KPK menyoroti sejumlah persoalan dalam tata kelola Pokir dan hibah di NTB. Inspektorat NTB kemudian melakukan evaluasi terhadap sekitar 2.000 paket yang tercantum dalam APBD 2026.
Evaluasi tersebut antara lain menyasar usulan yang diduga tidak melalui tahapan perencanaan sebagaimana mestinya, program yang melintasi daerah pemilihan (dapil), serta ketidaksesuaian antara program yang diusulkan dengan kebutuhan masyarakat dan hasil reses anggota DPRD.
Dalam tata kelola hibah, juga terdapat sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya hibah berulang lintas tahun dengan nilai hingga Rp16,5 miliar, dugaan duplikasi hibah dalam satu tahun hingga Rp9,2 miliar, serta persoalan data penerima hibah seperti alamat yang kosong maupun data yang terduplikasi.
Catatan tersebut merupakan temuan mengenai tata kelola hibah dan Pokir, sehingga tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai tuduhan pidana terhadap individu tertentu.
Namun, menurut Laskar Akselerasi NTB, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih mendalam apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“KPK jangan hanya memberikan peringatan atau menjadikan persoalan ini sebagai catatan evaluasi. Setiap temuan harus diverifikasi, setiap rekomendasi harus dipastikan pelaksanaannya, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” ujar Fahrun Khomeni, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya diberikan informasi mengenai berapa banyak paket Pokir yang nantinya dicoret atau diperbaiki.
Publik, kata dia, berhak mengetahui bagaimana sebuah usulan dapat masuk ke dalam APBD, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses verifikasinya, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah terdapat kepentingan tertentu dalam proses penganggaran tersebut.
“Pertanyaan publik bukan hanya berapa paket yang dicoret. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana paket-paket itu bisa lolos dan masuk ke dalam APBD. Di titik itulah proses pengawasan harus dibuka dan diperiksa secara serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, Laskar Akselerasi juga menyoroti dugaan ketimpangan porsi Pokir di kalangan pimpinan DPRD NTB. Mereka meminta KPK mendalami informasi mengenai adanya dugaan perbedaan alokasi Pokir yang dinilai tidak proporsional, termasuk dugaan penggelembungan nilai Pokir yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, terdapat pula dugaan praktik “jual beli” atau pemborongan Pokir yang disebut melibatkan salah seorang Wakil Ketua DPRD NTB.
Fahrun menegaskan, seluruh informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan bukti yang sah. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan penyimpangan anggaran publik tanpa proses klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan.
“Kalau memang terdapat indikasi seperti itu, jangan dibiarkan berlarut-larut. KPK harus mendalami kejanggalan dalam perolehan Pokir pimpinan DPRD NTB dan mengusutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani persoalan dugaan penyimpangan anggaran di NTB.
“Kalau indikasinya memang ada dan ditemukan bukti awal yang cukup, tentu harus ditindaklanjuti. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam terhadap pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lainnya,” tegas Fahrul.
Laskar Akselerasi berharap proses evaluasi terhadap ribuan paket dalam APBD 2026 tidak berhenti pada pencoretan atau perbaikan administratif. Mereka meminta hasil evaluasi tersebut dibuka secara transparan dan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat persoalan administratif semata atau justru indikasi pelanggaran hukum yang membutuhkan penanganan lebih lanjut (tindak pidana korupsi).(*)









