Diduga Kades dan Bendahara Desa Sandue,  Melakukan Markup Anggaran Dana Desa  Tahun 2024-2025, Di Laporkan.

Bima, Salam Pena News – Gejolak anggaran Dana Desa Sandue di Sorot, oleh aktivis sekaligus mantan Kabid PTKP HMI Cabang Bima. Kamis, 20/08/2026.

Anggaran Dana Desa Sandue tahun 2024-2025 di duga di Markup oleh oknum Kades  Muhdar M. Sidik  dan Bendahara Desa Sandue. Ada Banyak program yang tidak direalisasikan hingga Saat ini.

Anggaran Program  lampu jalan, anggaran pemberdaya posyandu, pengadaan Al-Qur’an, pembangunan Drainase 15 juta, festival Olah Raga 13 Juta, pelatihan Kesehatan 4 juta, anggaran listrik Masyarakat Desa 15 Juta, pembelian Laptop 9 juta, pengembangan Desa Unggul 4,6 juta, anggaran BUMDES Desa Sandue, Program Pengadaan Sapi, dan masih banyak lagi program lainnya.

Ini baru anggaran di tahun 2025 belum lagi anggaran di tahun 2023 dan 2024.

Iswadin Salah satu aktivis Bima Raya, Sudah mengantongi semua data pelanggaran dan penggelapan Desa Sandue, lewat investigasi dan tinjau langsung di lokasi Desa Sandue.

 

“kami sudah lengkapi dan mengantongi semua pelanggaran, berkas semua sudah rampung, penggelapan program Dana Desa Sandue oleh Oknum Kades Dana Bendahara Desa Sandue, Dugaan kami Meraka sengaja melakukannya untuk memperkaya diri dan kelompok, serta Menyalah gunakan Wewenang.”

 

Iswadin akan Melaporkan kejahatan penyalahgunaan wewenang dengan Dasar Hukum tahun UU no 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, pasal 17 – 18 serta terkait dengan UU tindak Pidana Korupsi UU Nomor 31 Garing 1999. UU Nomor 20 Garing 2021.

Yang Jelas Mereka Kades Sandue dan Bendahara sudah Masuk Pelanggaran Gratifikasi atau yang Makan Anggaran Dana Desa di Jerat UU Nomor 31 pasal 2 Ayat satu, Setiap Orang yange lawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang merugikan Keuangan negara atau Desa di Pidana Penjara seumur hidup atau di Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun serta Denada 200 juta Hingga 1 M. “ungkapnya.

Iswadin Juga akan Melaporkan Maslah ini Tembusan Tipikor Bima, Kejaksaan dan Kejati NTB.

“Kita sudah siapkan dokumen, dan akan melaporkan semua unsur yang di Duga terlibat dalam Penggelapan Program Dana Desa Sandue, Kecamatan  Sanggar Kabupaten Bima, Tunggu Saja surat panggilan dari Kejaksaan Raba Bima, Tipikor, dan Kejati NTB”. Tegas Iswadin

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *