Bima, Salam Pena News – Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di TK Tolomango, Jalan Adipura, Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini senilai Rp.338 juta itu diduga tidak sepenuhnya mengindahkan arahan teknis Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Sorotan utama tertuju pada belum dilaksanakannya instruksi pembongkaran atap emperan bagian depan bangunan sekolah. Padahal, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Kota Bima, Rusdi, S.Sos., instruksi tersebut telah disampaikan langsung oleh tim BPMP saat melakukan pemantauan pekerjaan.
Atap emperan depan itu diarahkan untuk dibongkar dan dibiarkan terbuka agar area tersebut dapat difungsikan sebagai ruang bermain anak. Arahan tersebut bukan sekadar persoalan tampilan bangunan, melainkan berkaitan dengan penataan ruang yang sesuai dengan kebutuhan aktivitas dan karakteristik pendidikan anak usia dini.
Namun, hingga awak media mendatangi lokasi pada Rabu (4/11/2026), bagian emperan depan tersebut masih belum dibongkar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana arahan lembaga pemantau mutu pendidikan benar-benar dijadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.
Kepala TK Terlihat Tidak Terbuka, Penjelasan Pekerjaan Berubah Persoalan tak hanya menyangkut pekerjaan fisik yang belum menindaklanjuti arahan BPMP. Sikap Kepala TK Tolomango, Ibrahim, saat dikonfirmasi awak media juga menimbulkan tanda tanya.
Ketika ditemui di lokasi, Ibrahim menyampaikan bahwa progres pekerjaan hampir rampung dan hanya menyisakan pemasangan plafon bagian depan.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pekerjaan meubelair, penjelasan yang disampaikan terkesan tidak konsisten. Pada awalnya, pekerjaan tersebut disangkal, tetapi setelah ditanyakan kembali, Ibrahim menyebut meubelair masih dalam proses pengerjaan.
“Untuk meubelair masih dalam pekerjaan,” ungkapnya.
Sikap yang terkesan kurang terbuka dalam memberikan keterangan mengenai pelaksanaan proyek tersebut menjadi catatan tersendiri. Terlebih, program revitalisasi menggunakan anggaran bantuan pemerintah yang semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bidang PNFI Akui Ada Instruksi BPMP, Evaluasi Menanti
Terpisah, Kepala Bidang PNFI Kota Bima, Rusdi, S.Sos., membenarkan bahwa tim BPMP telah memberikan arahan khusus terkait pembongkaran atap emperan depan TK Tolomango.
“Untuk TK Tolomango memang saat tim BPMP turun memantau proyek revitalisasi telah menginstruksikan agar atap emperan depan dibongkar dan dibiarkan terbuka sebagai ruang bermain anak,” terangnya.
Rusdi menyebut, apabila hingga saat ini instruksi tersebut belum dilaksanakan, tentu akan menjadi bahan evaluasi oleh lembaga terkait setelah pekerjaan proyek selesai.
“Kalaupun sampai saat ini masih belum dibongkar, ya tentu akan ada evaluasi oleh lembaga terkait setelah pekerjaan proyek selesai,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa arahan BPMP memang telah disampaikan. Akan tetapi, belum diketahui alasan pihak pelaksana maupun pengelola sekolah belum menindaklanjuti instruksi tersebut.
Proyek Rp338 Juta, Publik Menanti Hasil Sesuai Peruntukan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek revitalisasi TK Tolomango memiliki nilai anggaran Rp338 juta dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 27 Agustus hingga 27 Desember 2026.
Dengan tenggat waktu pekerjaan yang masih berjalan, persoalan ini seharusnya tidak dianggap sebagai hal sepele. Sebab, keberhasilan program revitalisasi bukan semata-mata diukur dari hampir rampungnya bangunan atau selesainya pemasangan plafon, tetapi juga dari kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan, spesifikasi teknis, kebutuhan satuan pendidikan, serta arahan lembaga yang melakukan pemantauan.
Pertanyaan mendasarnya, mengapa instruksi BPMP yang secara langsung berkaitan dengan fungsi ruang bermain anak belum dilaksanakan? Apakah terdapat kendala teknis, perubahan perencanaan, atau pertimbangan lain dari pihak pelaksana?
Selain itu, bagaimana dengan progres dan realisasi pekerjaan meubelair yang disebut masih dalam pengerjaan, sementara proyek diklaim hampir selesai?
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan mengenai alasan belum dilaksanakannya instruksi pembongkaran atap emperan tersebut.
Publik tentu berharap Dinas Pendidikan Kota Bima, BPMP, maupun lembaga terkait tidak hanya menunggu proyek selesai untuk melakukan evaluasi. Pengawasan dan koreksi semestinya dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung, sehingga setiap penyimpangan dari perencanaan dapat segera ditindaklanjuti.
Sebab, anggaran Rp338 juta tersebut bukan sekedar angka dalam dokumen proyek. Ada kepentingan anak-anak usia dini yang harus dipastikan mendapatkan fasilitas pendidikan sesuai peruntukannya.
Media akan terus menelusuri pelaksanaan revitalisasi TK Tolomango, termasuk kesesuaian pekerjaan fisik, realisasi meubelair, serta tindak lanjut terhadap arahan BPMP. (B/U)








