Pelaku Pencurian di Dasan Treng Narmada Berhasil Diamankan, Terduga Seorang Residivis

Lombok Barat, Salam Pena News – Unit Reskrim Polsek Narmada mengamankan terduga TS alias E, alamat Desa Dasan Treng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat hal itu diungkapkan Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria.

“Diketahui terduga pelaku TS alias E ini merupakan residivis kasus yang sama,”jelas Kapolsek, Senin (5/06/2023).

Disamping itu, Kapolsek membeberkan modus terduga dalam melaksanakan aksinya yaitu dengan memanjat tembok belakang rumah korban serta masuk melalui pintu belakang. Kemudian terduga mengambil barang-barang milik korban berupa Uang tunai 5 juta rupiah, beberapa lembar pakaian, jaket, carger Hp serta koleksi lembaran uang dolar.

“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah,”tegasnya.

Sedangkan proses penangkapan berawal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku.

Atas peristiwa tersebut terduga kini sedang melakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *