Mataram, Salampena News – Proyek pembangunan pengamanan pantai di Gili Meno, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Laskar Akselerasi NTB yang menilai proyek tersebut sarat persoalan, baik dari sisi lingkungan maupun dampak sosial bagi masyarakat setempat.
Direktur Laskar Akselerasi NTB, Fahrun Khomeni, menyampaikan bahwa proyek senilai Rp70 miliar yang dilaksanakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Kementerian PUPR, patut dievaluasi secara menyeluruh.
“Proyek ini tidak boleh hanya dilihat sebagai pembangunan fisik semata. Ada aspek lingkungan yang justru terancam, dan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya, Jumat (17/4) di Mataram.
Menurutnya, aktivitas pengerukan, pemasangan tanggul, serta penimbunan material di sepanjang pesisir diduga telah menimbulkan gangguan terhadap ekosistem laut, khususnya terumbu karang yang menjadi penopang utama sektor pariwisata di Gili Meno.
Tak hanya itu, Fahrun juga menyoroti keluhan warga terkait krisis air bersih yang disebut terjadi sejak proyek berjalan. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator adanya dampak lanjutan yang tidak diperhitungkan secara matang sejak awal perencanaan.
“Ketika masyarakat mulai terdampak secara langsung, itu berarti ada yang keliru dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kepatuhan proyek terhadap ketentuan lingkungan hidup, terutama terkait dokumen AMDAL maupun UKL-UPL yang menjadi prasyarat utama dalam setiap kegiatan pembangunan berskala besar.
Menurut Fahrun, proyek pembangunan seharusnya tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian serta partisipasi publik, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan penting, seperti Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 dan Putusan MK No. 18/PUU-XII/2014 yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan serta hak masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap proyek tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No. 1190K/PDT/2024 terkait tanggung jawab pemulihan lingkungan.
“Gili Meno adalah kawasan strategis, baik dari sisi ekologi maupun pariwisata. Jangan sampai pembangunan justru menjadi ancaman bagi keberlanjutan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat,” pungkasnya.(*)









