Rp2,25 Miliar Pungutan Cek Kesehatan Mahasiswa UIN Mataram, Polda NTB Diminta Telusuri Aliran Dana

Mataram, Salampena News- Dugaan penyimpangan pungutan pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram senilai Rp2,25 miliar dilaporkan ke Polda NTB. Aparat penegak hukum didorong menelusuri dasar hukum pungutan hingga aliran dan pertanggungjawaban dananya.

Laporan tersebut dilayangkan Barisan Intelektual Muda Nusa Tenggara Barat (BIM NTB) pada 9 Oktober 2026. Ketua DPD BIM NTB, Yogi Setiawan, menyebut pungutan sebesar Rp150 ribu per mahasiswa diduga berlangsung selama lima tahun, sejak 2022 hingga 2026.

Dengan asumsi rata-rata 3.000 mahasiswa baru setiap tahun, total pungutan diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.

BIM NTB mempertanyakan dasar penetapan tarif, mekanisme pembayaran, serta pencatatan penerimaan dana. Mereka juga menyoroti bukti pembayaran yang disebut tidak mencantumkan kode billing SIMPONI maupun Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Selain itu, pelapor meminta penjelasan mengenai komponen biaya pemeriksaan, termasuk alasan mahasiswa baru harus mengikuti mekanisme pemeriksaan yang ditetapkan kampus, alih-alih memiliki pilihan fasilitas kesehatan lain.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan sedang dipelajari.

“Ini sudah masuk ke meja saya. Saya pelajari dulu,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).

Bagi BIM NTB, persoalan ini bukan semata-mata soal besaran pungutan, melainkan juga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Mereka meminta penyidik memeriksa kesesuaian pungutan dengan ketentuan yang berlaku, menelusuri aliran dana, serta memastikan apakah penerimaan tersebut telah dicatat dan dikelola melalui mekanisme yang semestinya.

Hingga berita ini dimuat, Polda NTB masih mendalami adanya dugaan tindak pidana pungutan cek kesehatan tersebut. Sementara Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. Masnun Tahir, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media sebagaimana diberitakan sebelumnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *