Dua Tahun Laporan Mandek, Ny. Lusy Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum ke Polda NTB

Sumbawa, Salampena News – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami Ny. Lusy bersama keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya hingga kini belum menemui titik terang. Setelah laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Sumbawa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, Ny. Lusy kini mempertimbangkan untuk kembali menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah tersebut muncul setelah Ny. Lusy menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/345/VIII/2026/Reskrim. Surat itu menjadi dasar bagi Ny. Lusy untuk menelaah kembali proses penanganan laporan yang sebelumnya ia ajukan.

Ny. Lusy mengaku masih mempelajari isi SP2HP tersebut guna memahami alasan laporan dugaan pencemaran nama baik itu tidak dapat dilanjutkan. Ia juga menyatakan tengah mempersiapkan sejumlah bukti yang dinilai relevan untuk mendukung langkah hukum berikutnya.

“Setelah kami menerima SP2HP, kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Kami akan pelajari kembali seluruh prosesnya dan menyiapkan bukti-bukti yang kami miliki untuk selanjutnya mempertimbangkan laporan ke Polda NTB,” ujar Ny. Lusy, Sabtu (17/10/2026).

Persoalan ini bermula dari sejumlah pemberitaan yang menurut Ny. Lusy berdampak terhadap nama baik dirinya dan keluarga. Pemberitaan tersebut, berdasarkan keterangannya, berkaitan dengan seseorang berinisial ASS.

Ny. Lusy menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan rangkaian persoalan hukum dan bisnis yang menurutnya melatarbelakangi munculnya pemberitaan tersebut.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pemberitaan yang dianggap merugikan, melainkan juga menyangkut hak untuk memperoleh kejelasan atas proses hukum yang telah ditempuh.

Ia menegaskan, langkah hukum yang dipertimbangkan bukan semata-mata untuk membantah informasi yang beredar, tetapi juga untuk membuka ruang pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami ingin tahu secara jelas apa alasan laporan kami tidak dapat dilanjutkan. Kalau ada kekurangan atau persoalan dalam laporan, kami siap memperbaikinya. Tetapi kami ingin semuanya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Ny. Lusy berharap proses penanganan laporan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai alasan penghentian atau tidak dilanjutkannya penanganan laporan sebelumnya. Ia juga ingin memastikan bahwa setiap langkah yang ditempuh tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Rencana membawa kembali persoalan ini ke Polda NTB masih akan ditentukan setelah Ny. Lusy dan keluarga mempelajari dokumen yang diterima serta mengevaluasi bukti-bukti yang dimiliki.

Selain menempuh upaya hukum di Polda, Nyonya Lusy juga melakukan upaya lain yaitu akan melakukan aksi demostrasi mendesak Kapolda NTB untuk mengusut kinerja Penyidik dalam menangani laporan yang diadukannya dua tahun macet tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *