Rantai Komando Penyadapan Presiden Prabowo Subianto Harus Diungkap

Oleh
Muhamad Arif, S.H., M.H.
Direktur LiHo Institute

Salampena News- Istana diduga menjadi sasaran pengintaian atau penyadapan oleh salah satu mantan orang dekatnya Jokowi. Namun kebetulan masih bertahan dieranya Presiden Prabowo Subianto. Pertanyaannya, apakah Prabowo sedang merawat musuh dalam selimut di lingkaran kekuasaannya sendiri? Jika dugaan tersebut terbukti, maka ironi politik ini menjadi semakin nyata. Ancaman justru diduga tumbuh dari dalam lingkaran kekuasaan yang seharusnya menjaga Presiden dan negara.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena salah satu sasaran yang disebut dalam pengungkapan rilies resmi Mabes Polri terkait aktifitas Penyadapan itu diduga dilakukan sejak 2025-2026 telah mengintai aktifitas komunikasi istana yakni Presiden Republik Indonesia.

Kita tahu Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 sekaligus simbol kelembagaan negara. Karena itu, dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dipandang sebagai persoalan privasi individual semata.

Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap keamanan komunikasi pemerintahan, kerahasiaan informasi negara, dan kepercayaan antarlembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Secara hukum Presiden harus dilindungi, bukan berarti Presiden kebal hukum atau kebal pengawasan. Presiden tetap dapat diawasi, dikritik, dan dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme konstitusional.

Namun, yang tidak dapat dibenarkan adalah pengawasan lewat tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan di luar kewenangan dan mekanisme hukum yang sah.

Dalam negara demokrasi, pengawasan terhadap Presiden harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui operasi pengintaian yang tidak memiliki legitimasi hukum.

Jika dugaan ini terbukti, pertanyaan yang jauh lebih besar harus diajukan: untuk kepentingan siapa perangkat penyadapan negara digunakan? Apakah untuk penegakan hukum, kepentingan organisasi, kepentingan politik, atau justru kepentingan kelompok tertentu?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui mekanisme penyidikan yang transparan dan independen. Yang itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Mabes Polri yang menangani persoalan ini.

Atas peristiwa penyadapan ini, apa iya negara berhenti pada tiga tersangka saja?. Menurut saya negara tidak boleh berhenti disitu. Bongkar Seluruh Rantai Komandonya!

Merujuk pada keterangan Bareskrim Polri yang disampaikan kepada media pada 3 November 2026, penyidik mengungkap dugaan penyadapan pada periode 2025–2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Artinya dapat diduga Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebelum menjabat Kepala Staf Kepresidenan (masih Kapolri aktif) operasi penyadapan tersebut sudah berlangsung dilakukan. Dari pengungkapan Kabareskrim ada sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Penyidik juga mengungkap dari hasil aktifitas penyadapan tersebut, terdapat dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada sekitar Oktober 2026.

Dari fakta tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa pihak lain yang terlibat/melibatkan diri atau siapa yang diduga memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

Bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat atau personel yang memiliki hubungan struktural maupun fungsional dengan penggunaan sistem penyadapan, jika didukung bukti, seluruhnya harus diperiksa tanpa pandang bulu.

Saatnya Polri Harus Membuktikan Bahwa Tidak Ada Orang yang Kebal Hukum!

Perkara ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Langkah Kapolri baru patut diapresiasi. Sebab kita tidak boleh membiarkan institusi kepolisian berubah menjadi ruang kekuasaan yang sulit diawasi.  Dalam negara hukum itu, aparat penegak hukum harus menjadi pihak pertama yang tunduk pada hukum. Tidak boleh sebaliknya merasa kebal hukum.

Prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun posisi seseorang dalam struktur pemerintahan. Dalam posisi ini langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto  patut diapresiasi. Semoga langkah tersebut berlanjut dan dijaga sebaik-baiknya. Sekaligus ini perbaikan dan jawaban buruknya kepercaya publik atas institusi tersebut.

Mabes Polri harus mengusut perkara ini secara serius, objektif, transparan, dan profesional. Sistem LIMS atau perangkat pengelolaan penyadapan harus diaudit, seluruh bukti digital diamankan. Atau dari yang perintah penyadapan ditelusuri, serta semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

Tidak boleh ada bukti yang dihilangkan karena ada konflik kepentingan, atau campur tangan pihak tertentu yang menghambat proses penegakan hukum itu. Harus benar-benar dituntaskan dengan seluruh instrumen hukum yang ada.

Penyadapan Dilegalkan Hukum, Bukan Berarti Tanpa Batas

Secara yuridis, penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara bebas oleh aparat penegak hukum hanya karena memiliki akses terhadap perangkat teknologi dan sistem intelijen komunikasi. Penyadapan merupakan tindakan yang secara langsung membatasi hak privasi seseorang sehingga pelaksanaannya harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan batasan yang cukup jelas.

Pasal 31 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) juga melarang intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik yang menyebabkan perubahan maupun tidak menyebabkan perubahan terhadap informasi yang sedang ditransmisikan.

Di Pasal 31 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Namun, pengecualian tersebut bukan berarti bebas digunakan aparat untuk melakukan penyadapan terhadap siapa pun.

Artinya, harus terdapat dasar kewenangan yang sah, tujuan penegakan hukum yang konkret, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 5 ayat (2) UU ITE juga menegaskan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, maupun perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan institusi yang berwenang berdasarkan undang-undang.

Perlu ditegaskan, Pasal 5 ayat (2) terutama mengatur persyaratan penggunaan hasil penyadapan sebagai alat bukti, sedangkan larangan perbuatan penyadapan tanpa hak secara langsung diatur dalam Pasal 31.

Dengan demikian, penggunaan sistem penyadapan resmi milik kepolisian tidak otomatis menjadikan setiap tindakan penyadapan sebagai tindakan yang sah. Legalitas tidak ditentukan oleh siapa yang memegang perangkatnya, melainkan oleh siapa yang berwenang, untuk kepentingan apa, atas dasar hukum apa, dan melalui prosedur bagaimana tindakan tersebut dilakukan.

Argumentasi ini semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan landasan konstitusional mengenai kewenangan penyadapan sekaligus mengingatkan pentingnya pengaturan mengenai syarat dan tata cara penyadapan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pembatasan tersebut harus tunduk pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Konsekuensinya, kewenangan penyadapan tidak boleh ditafsirkan sebagai kekuasaan absolut aparat negara. Negara memang dapat membatasi hak privasi untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pembatasan tersebut harus memiliki landasan undang-undang dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Kemudian, Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 memberikan penegasan penting mengenai legalitas hasil penyadapan sebagai alat bukti.

MK menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti harus dimaknai sebagai informasi atau dokumen yang diperoleh dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Putusan ini memberikan pesan mendasar: proses memperoleh bukti elektronik tidak boleh dilepaskan dari legalitas tindakan yang mendasarinya.

Oleh sebab itu, apabila penyadapan dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum, tanpa dasar kewenangan, dan tanpa prosedur yang sah, maka tindakan tersebut patut diuji sebagai dugaan perbuatan melawan hukum dan diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Pasal 258 KUHP Baru: Penyadapan Ilegal Bukan Perkara Sepele

Selain UU ITE, terdapat ketentuan pidana yang secara khusus mengatur perbuatan penyadapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 258 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum pidana Indonesia memandang penyadapan ilegal sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Artinya apa yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah polisi aktif lainnya itu merupakan pelanggaran hukum serius. Belum lagi ia  lakukakan itu saat menjabat sebagai Kapolri. Ini betul-betul fatal dilakukan oleh pejebat negara yang juga merupakan polisi aktif.

Apa yang dilakukan LSP dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara penyadapan tersebut telah memenuhi unsur-unsur delik yakni unsur kesengajaan dan sifat melawan hukumnya. Karena itu, mereka harus diproses dan diadili seadil-adilnya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pihak yang diduga terlibat memiliki pangkat, jabatan, ataupun kedekatan dengan pusat kekuasaan saat ini.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *