Bima, Salam Pena News – Merespon tuntutan dari Lembaga Kajian Mahasiswa Islam (LKMI) dan Lembaga Pemerhati Pendidikan Indonesia (LPPI) Kepala sekolah SMAN 3 Sape membebaskan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), (3/03/2021).
Kepala SMA Negeri 3 Sape, Nurdin, S.Pd, mengatakan mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB No.188 tentang pedoman biaya pelaksanaan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan pada sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri yang bersumber dari orang tua/wali siswa tahun 2020.
Pada tahun 2021 BPP akan dibebaskan untuk seluruh siswa/siswi dan tidak akan memungut biaya dengan alasan apapun, ungkapnya.
Ha ini juga dilakukan, agar meringankan beban orang tua siswa dan siswi dan memotivasi peserta didik agar belajar lebih giat .(iki)