Unit Reskrim Kapolsek Rasa Na’e Barat, Ringkus Para Pelaku Pencuri Satwa Yang Dilindungi

Bima, Salam Pena News – Unit Reskrim Kapolsek Rasanae Barat mengamankan para terduga pelaku tindak pidana menyimpang, memiliki, memelihara, membawa dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Para pelaku berhasil ditangkap oleh Polisi di Jalan lintas Tente-Bima tepatnya di depan bengkel tambal ban Pantai Lawata Kelularahan Dara Kecamatan Rasbar Kota Bima. Rabu (31/03/21).

“Adapun pelaku yang berhasil diamankan inisial SY (45) Desa Simpasai Kecamatan monta Kabupaten Bima. Inisial AZ (43) Kelurahan Mata Air Kecamatan Reo Kabupaten Manggarai. Inisial AK (24) Desa Parado Wane Kecamatan Parado”, beber Kanit Reskrim IPDA Dediansyah, SE.

Bukan hanya itu pelakunya kata dia, ada juga TA (56) Desa Parado Wane Kecamatan Parado, inisial AB (59) Desa Parado Wane Kecamatan Parado dan FA (24) Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Kejadian tersebut berawal dari Unit Reskrim Kapolsek Rasanae Barat mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa para pelaku akan melintas di JL Bima – Tente, dan tak lama kemudian Tim langsung melakukan pengintaian.

Namun kendaraan yang digunakan para pelaku melintas di depan tim, akhirnya tim langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan dilakukan pemeriksaan.

Ternyata di dalam mobil terdapat beberapa barang bukti diantaranya. Berupa 24 kotak tempat burung dengan jumlah 535 ekor Punglor. 1 buah STNK Mobil Avanza.

“Burung punglor tersebut berasal dari alor NTT menuju Pelabuhan Pambu Kecamatan Sape. Menggunakan perahu, untuk di bawa ke Mataram”. Jelasnya

Namun sejumlah barang bukti dan pelaku, akhirnya di bawa ke Kantor Polsek Rasanae Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutupnya (JD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *