Oknum ASN Kesbangpol Kabupaten Bima Nikah Sirih Dengan Kadis di Kota Bima

Bima, Salam Pena News – Oknum pegawai Kesbangpol Kabupaten Bima inisial S menjadi istri sirih oknum Kadis Kota Bima. S membeberkan sisi lain kisah hubungan mereka di hadapan awak media pada Senin (20/7/26) di ruangan Kepala Kesbangpol Kabupaten Bima, ia mengaku telah menikah secara sirih meski telah mengetahui konsekuensinya.

Berdasarkan surat pernyataan nikah sirih yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan saksi, pernikahan berlangsung 8 Oktober 2024 di Kelurahan Santi, Kota Bima. Pernikahan dilangsungkan di kediamannya, dengan akad nikah yang dipimpin kakak kandungnya serta kehadiran Ketua RT setempat sebagai saksi.

Awalnya, S mengaku bahwa beberapa hari yang lalu anak gadisnya membuat status di media sosial (Facebook) lantaran emosi karena tidak terima ibunya disebut sebagai pelakor.

“Anak saya marah dan emosi makanya dia angkat status di Facebook, karena saya di tuduh sebagai pelakor dan perusak rumah tangga orang,” katanya

S menampik keras tuduhan sebagai pelakor yang disebarkan istri Kadis lewat media sosial. Ia telah menyampaikan keberatan itu kepada suami sirihnya agar menasihati istri sahnya, namun tanggapan sang pejabat hanya: “tidak usah diladenin”. Kemarahan justru datang dari anaknya yang membalas unggahan tersebut dengan menyebarkan surat pernyataan nikah sirih sebagai bukti.

“Saya minta dengan tulus, daripada jadi masalah, saya sudah ajukan pisah sebanyak tiga kali. Tapi beliau menolak. Padahal secara hukum, perempuan yang tidak dinikahi secara sah tidak bisa meminta cerai atau talak. Namun beliau tetap datang dan memperlakukan saya layaknya istri sah,” paparnya sambil memperlihatkan dokumen pernyataan nikah tersebut. Ia pun menegaskan bahwa saya bukan pelakor, bukan perusak rumah tangga. Kalau tidak percaya, silakan tanya langsung kepada beliau,” tegasnya

Fakta pernikahan ini makin memanas karena jelas melanggar aturan kepegawaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS perempuan dilarang mutlak menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat, baik suaminya sesama ASN maupun bukan. Pelanggaran ini tergolong pelanggaran disiplin berat yang berujung sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara itu, bagi PNS laki-laki yang hendak berpoligami pun terikat syarat sangat ketat, wajib ada izin tertulis pejabat berwenang, persetujuan istri pertama, alasan sah, bukti kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan. Tanpa memenuhi seluruh syarat tersebut, pernikahan ulang yang dilakukan merupakan pelanggaran berat yang dapat menjatuhkan sanksi pemecatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum Kepala Dinas Kota Bima maupun instansi terkait terkait pelanggaran aturan kepegawaian yang diduga dilakukan kedua oknum tersebut. (B/U)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *