PN Mataram Tolak Eksekusi Lanjutan Sengketa Lahan Kuripan, Rohadi Wijaya: Klier Tanah Milik Warga

Lombok Barat, Salampena News– Sengketa kepemilikan lahan di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan kuasa hukum pengurus masjid, Safran, S.H., M.H., dkk.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi PN Mataram Nomor 1731/KPN.W25-U1/HK.2.4/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Dalam surat itu, PN Mataram menyatakan tidak dapat melakukan eksekusi lanjutan karena seluruh amar putusan dalam perkara Nomor 161/P.N/1960/Perdata telah dilaksanakan sejak 1982.

Keputusan tersebut mendapat respons dari Kuasa Hukum Ahli Waris, Rohadi Wijaya, S.H., C.P.L.A. Menurut Rohadi, surat resmi PN Mataram menjadi penegasan penting terhadap status hukum objek sengketa yang selama ini diklaim sebagai tanah wakaf oleh pihak pengurus masjid.

“Surat resmi dari PN Mataram ini mematahkan klaim sepihak pengurus masjid. Ini juga menegaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah hak milik adat yang diwariskan secara turun-temurun kepada warga penggarap asli,” ujar Rohadi.

Rohadi menyebut objek sengketa tersebut memiliki luas belasan hektare dan terdiri atas tiga pipil tanah yang menurutnya merupakan satu kesatuan objek sengketa dan tidak dapat dipisahkan.

Ketiga objek tersebut yakni:

1. Pipil Nomor 52 Persil Nomor 215a Klas II, seluas 4,850 hektare;
2. Pipil Nomor 52 Persil Nomor 215b Klas III, seluas 10,425 hektare; dan
3. Pipil Nomor 52 Persil Nomor 228 Klas III, seluas 5,865 hektare.

Klaim Tanah Wakaf Disebut Telah Berulang Kali Ditolak

Rohadi juga merujuk pada sejumlah putusan pengadilan terdahulu yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan klaim kepemilikan atas objek tersebut.

Di antaranya adalah Putusan PN Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata, Putusan Nomor 058/PN.MTR/Pdt/1975, serta Putusan Nomor 084/Pdt/G/1989/PN.MTR.

Menurut Rohadi, dalam perkara Nomor 058/1975 yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, gugatan pihak pengurus masjid ditolak dan tanah dinyatakan sebagai milik pribadi warga.

“Bahkan dalam Putusan Nomor 084/1989 di tingkat banding Pengadilan Tinggi NTB, gugatan pihak masjid dinyatakan tidak dapat diterima atau NO karena para ahli waris merupakan pemilik yang sah,” katanya.

Eksekusi Disebut Telah Selesai Sejak 1982

Sementara itu, penolakan permohonan eksekusi terbaru oleh PN Mataram juga didasarkan pada riwayat pelaksanaan eksekusi terhadap putusan tahun 1960.

Dalam surat resminya, PN Mataram disebut merinci sejumlah fakta terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

Pertama, terdapat Penetapan Eksekusi Nomor 020/PN Mtr/EX.PDT/1982 tertanggal 31 Juli 1982.

Kedua, pelaksanaan eksekusi riil dan pembayaran sejumlah uang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sementara tertanggal 4 Agustus 1982. Menurut Rohadi, pelaksanaan tersebut berkaitan dengan pembayaran pajak dan bukan eksekusi pengosongan lahan.

Ketiga, penyelesaian pelaksanaan eksekusi tersebut kembali ditegaskan melalui surat Ketua PN Mataram Nomor W.24.DM.HT.04.10-239 tertanggal 30 Juni 1989.

Atas dasar rangkaian dokumen tersebut, Rohadi menilai tidak terdapat lagi dasar untuk melakukan eksekusi lanjutan terhadap putusan perkara tahun 1960.

Minta Semua Pihak Objektif

Rohadi mengimbau seluruh pihak, khususnya kuasa hukum pengurus masjid, untuk melihat sejarah perkara secara utuh dan objektif.

Ia meminta agar putusan-putusan pengadilan terdahulu tidak dibaca secara sepotong-sepotong, tetapi dipahami secara menyeluruh berdasarkan amar putusan, proses perkara, hingga pelaksanaan eksekusinya.

“Jangan memotong isi putusan demi kepentingan golongan tertentu. Sejarah hukum perkara ini harus dipelajari secara utuh,” tegasnya.

Dengan adanya surat resmi PN Mataram yang menolak permohonan eksekusi lanjutan tersebut, pihak ahli waris menilai persoalan hukum atas objek tanah sengketa telah memperoleh penegasan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik warga bukan tanah wakaf masjid.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *