Polres Bima Kota Terus Periksa Terkait Dugaan Dana 7,3 Miliar di BRI Wera

Bima, Salam Pena News – Pemeriksaan terhadap salah satu terlapor Halik, oleh penyidik Unit Tipidter Polres Bima Kota pada Senin (14/9/2026) menambah babak baru dalam perkara dugaan pengelolaan dana nasabah almarhumah Hj. Rugayah yang nilainya disebut mencapai Rp7,3 miliar.

Halik memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.00 WITA untuk memberikan keterangan. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Dalam laporan yang menjadi dasar pemeriksaan, Halik disebut-sebut diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan uang milik almarhumah Hj. Rugayah bersama pihak pimpinan BRI Unit Wera. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Kuasa hukum ahli waris, Hilman, berharap Halik yang disebut merupakan saudara tiri almarhumah dapat memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

“Harapan kami, terlapor yang merupakan saudara tiri almarhumah bisa jujur memberikan keterangan sesuai fakta,” ujar Hilman.

 

Menurutnya, keterbukaan keterangan dari para pihak yang diperiksa penting untuk mengungkap secara terang perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Kami berharap dibuka sejujur-jujurnya, sehingga keterangan yang diberikan dapat membantu membongkar dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak bank,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum ahli waris. Adapun dugaan keterlibatan pihak bank maupun pihak lainnya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk dengan menelusuri dokumen, transaksi serta aliran dana yang dipersoalkan.

Pertanyakan Sumber Kekayaan Pelapor

Selain menyoroti pemeriksaan Halik, kuasa hukum ahli waris sebelumnya juga mempertanyakan asal-usul kekayaan pelapor yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Hilman menyebut pelapor merupakan saudara tiri almarhumah dan sebelumnya dipercaya membantu mengelola keuangan almarhumah di BRI Unit Wera. Ia juga mempertanyakan bagaimana perkembangan kekayaan tersebut jika dikaitkan dengan rangkaian persoalan dana yang kini sedang diperiksa aparat.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini terbukti melakukan tindak pidana. Pihak-pihak yang disebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. (B/U)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *