Ketua Umum HMI Cabang Dompu, Tuding KPU Dompu Buta dan Tidak Berintegritas

Bima, Salam Pena News – Ketua Umum HMI Cabang Dompu menilai KPU Kab. Dompu Tidak Berintegritas Dalam Melakukan Verifikasi Persyaratan Calon anggota PPS. Senin, 16/03/2020.

“Ada Salah satu anggota PPS yang di loloskan oleh KPU Kabupaten Dompu atas nama, Sri Rahmawati asal Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Yang juga anggota Partai Garuda dan kemarin pada kontestasi pemilihan DPRD, sekarang sudah menjadi anggota PPS di Desa Mumbu.” Ujarnya.

Ketua Umum HMI Cabang Dompu menilai KPU Kabupaten Dompu Tidak maksimal dalam proses verifikasi dan indetifikasi persyaratan anggota PPS.

“Saya berharap agar KPU Kabupaten Dompu segera mengklarifikasi mengenai persoalan tersebut”. harapnya

Dia juga menjelaskan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggara pemilihan umum.

Dijelasnya, “pada Pasal 36 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS ayat e dan e1 yaitu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan Surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dan Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah. ” Lanjutnya.

Dia juga menegaskan bahwa KPU Dompu Buta dan tidak berintegritas karena menafsirkan UU KPU tampa memepertimbangkan asas hukum dan uu yang berlaku.

“Seandainya tuntutan dari HMI Cabang Dompu tidak mampu di selesaikan secara hukum maka Ketua KPU Kabupaten Dompu undur diri secara hormat atau di Copot dari jabatannya karena dinilai tidak mempunyai integritas”. tegasnya

Setelah merujuk pada Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu Nomor : 105/SDM/02.PU/5205/KPU-Kab/III/2020 Tentang Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu,

Ia juga menilai KPU Kabupaten Dompu tidak maksimal dalam proses verifikasi Persyaratan valon anggota PPS, Ketua Umum HMI Cabang Dompu mendorong Ketua KPU Kabupaten Dompu agar sekiranya untuk, “dilakukan peninjauan kembali kepada calon anggota PPS atas nama Sri Rahmawati, S.Pd. Desa Mumbu Kec. Woja karena diduga menjadi Pengurus Partai Garuda Kabupaten Dompu dan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu Dapil II dari Partai Garuda Kabupaten Dompu.

Pemda energic itu menambahkan Meminta kepada KPU Kabupaten Dompu untuk Membatalkan Saudari Sri Rahmawati, S.Pd Sebagai Calon anggota PPS Desa Mumbu Kec. Woja Kabupaten Dompu jika terbukti sebagaimana point.

“Serta kami HMI Cabang Dompu akan melampirkan Bukti-bukti Otentik dan segera lapor secara hukum”. tambahnya

Kami juga mendesak BAWASLU Kabupaten Dompu agar segera mendorong KPU Kabupaten Dompu untuk melakukan peninjauan ulang terhadap anggota PPS atas nama Sri Rahmawati asal Desa Mumbu yang dinyatakan lolos sebagai anggota PPS yang terbukti menjadi anggota Partai Politik dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Dapil II Tahun 2019 ” jelas Ketua Umum HMI Cabang Dompu itu.(SW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Lembaga yg sangat menjunjung tinggi integritas justru disana banyak kejanggalan yg menandakan bahwa minim iNtegritas