Bawaslu Akan Rumahkan Panwas Kecamatan dan Panwas Desa

Bima, Salam Pena News – Anggota Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Desa di wilayah Kabupaten Bima, untuk sementara dirumahkan atau dinonaktifkan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Mulai Bulan April ini anggota Panwascam dan Desa dirumahkan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd., Senin (30/3/2020).

Menurutnya, dinonaktifkan sementara anggota Panwascam dan Desa itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Bawaslu setempat bersama seluruh Ketua Panwascam se Kabupaten Bima, di Sekretariat Bawaslu setempat, Minggu (29/3).

“Sudah kita rapatkan kemarin sehingga diputuskan untuk dirumahkan sementara,” ujarnya.

Menurutnya yang mendasari keputusan penonaktifkan itu sesuai Instruksi Bawaslu RI terkait penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebabkan oleh merebaknya covid-19.

“Lantaran wabah covid-19 yang terjadi di tanah air, sejumlah tahapan Pilkada 2020 juga dihentikan sementara,” katanya.
Penonaktifan tersebut, lanjutnya juga dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD yang nominalnya sudah ditetapkan serta ditentukan waktunya sesuai dengan tahapan Pilkada Kabupaten Bima 2020.

“Jadi, kata kuncinya adalah penonaktifan ini dilakukan karena ada penundaan tahapan Pilkada,” katanya.

Diakuinya, pengawas Pilkada yang sifatnya add hoc itu dibentuk untuk mengawasi tahapan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa, sehingga mereka akan diaktifkan kembali setelah tahapan Pilkada akan dilanjutkan kembali.

“Karena alokasi dana hibah dari APBD kabupaten Bima sudah disesuaikan dengan tahapan Pilkada,” bebernya.(Pua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *