Ada yang Janggal dalam Pokir Ketua dan Wakil Ketua DPRD NTB? Laskar Akselerasi Minta BPKP Telusuri

Mataram, Salampena News-  Sorotan terhadap tata kelola anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Laskar Akselerasi NTB secara resmi mengajukan surat permohonan tindak lanjut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk dorongan agar dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Pokir tidak berhenti sebatas polemik di ruang publik, tetapi dapat ditelaah melalui mekanisme pengawasan yang objektif, profesional, dan sesuai dengan kewenangan lembaga.

Laskar Akselerasi NTB meminta agar informasi serta dugaan persoalan yang telah menjadi perhatian publik dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan atau langkah pengawasan yang dianggap tepat oleh BPKP.

Ketua Laskar Akselerasi NTB, Fahrun Khomeini, menegaskan bahwa pengajuan surat tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

«“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Karena menyangkut uang rakyat, maka harus ada mekanisme pemeriksaan yang objektif untuk memastikan apakah pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti,” tegas Fahrun.»

Menurutnya, permohonan tersebut juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.

Laskar Akselerasi menilai setiap anggaran yang berasal dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, maupun penerima manfaat program Pokir, hal tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan telaah dan pemeriksaan. Jika memang tidak ada persoalan, tentu hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.

Langkah Laskar Akselerasi NTB tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD tidak semata-mata menjadi tanggung jawab lembaga pemerintahan, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Sebelumnya, persoalan tata kelola Pokir dan hibah di NTB telah menjadi perhatian publik. Laskar Akselerasi NTB berpandangan bahwa berbagai informasi dan temuan yang muncul perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui asumsi atau tuduhan sepihak.

Karena itu, surat kepada BPKP NTB diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperoleh kejelasan mengenai apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Pokir DPRD NTB.

“Intinya sederhana: uang yang dikelola adalah uang publik. Maka publik berhak mengetahui apakah perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya telah berjalan sesuai aturan. Kami mendorong pemeriksaan dilakukan secara objektif dan terbuka sesuai kewenangan,” kata Fahrun.

Laskar Akselerasi NTB juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara konstitusional dan melalui jalur yang tersedia, sembari menghormati kewenangan lembaga pengawasan dan prinsip praduga tak bersalah.

Dengan diajukannya permohonan tersebut, Laskar Akselerasi berharap BPKP NTB dapat memberikan tindak lanjut sesuai ketentuan terhadap informasi dan dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan, sehingga persoalan pengelolaan anggaran Pokir DPRD NTB memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar perdebatan politik maupun opini di ruang publik.

Terpisah Fahrun mengatakan akan mengawal ini hinggal benar-benar terurai benang kusutnya. Seperti akan mengadu atau membuat laporan resmi di Aparat Penegak Hukum. Sebab permohonan audit tersebut menjadi pintu masuk pihaknya memperkuat laporan di Aparat Penegak Hukum, terkait dugaan penggelembungan dana Pokir sejumlah Pimpina DPRD NTB, yaitu Hj. Baiq Isvie Rupaedah (Ketua DPRD NTB), Lalu Wirajaya (Wakil Ketua I DPRD NTB),  Yek Agil, S.Pd. (Wakil Ketua II DPRD NTB), H. Muzihir (Wakil Ketua III DPRD NTB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *