KPK Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Air Bersih Gili Trawangan, Bupati KLU Ikut Terseret

Mataram, Salampena News-  Dugaan persoalan dalam pengelolaan air bersih di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), kembali menjadi sorotan. Laskar Akselerasi NTB mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membiarkan penanganan perkara berhenti sebatas pemeriksaan saksi.

Ketua Laskar Akselerasi NTB, Fahrun Khomeini, meminta KPK mengusut tuntas seluruh rangkaian kerja sama pengelolaan air bersih antara PDAM Amerta Dayan Gunung dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

Fahrun juga meminta KPK memeriksa secara mendalam dugaan keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses tersebut, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Bahkan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup serta terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi, Fahrun meminta KPK tidak ragu menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, tanpa terkecuali.

“KPK jangan berhenti pada pemeriksaan. Kalau dari seluruh rangkaian penanganan perkara ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan, termasuk penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Fahrun.

Nama Bupati Muncul, KPK Diminta Buka Terang

Desakan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar yang disebut mengakui pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait kerja sama pengelolaan air bersih antara PDAM Amerta Dayan Gunung dengan PT TCN.

Menurut Fahrun, pemeriksaan terhadap kepala daerah maupun pejabat terkait tidak boleh berhenti sebagai formalitas. KPK harus mengurai secara terang bagaimana kebijakan kerja sama tersebut dibuat dan dilaksanakan.

Mulai dari proses pemilihan mitra, mekanisme lelang, dasar hukum perjanjian, perizinan, pengelolaan SPAM, pengawasan pemerintah daerah, hingga kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara atau daerah.

“Kalau memang ada pihak yang bertanggung jawab, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses berdasarkan alat bukti. Jangan sampai perkara besar hanya menghasilkan pemeriksaan, sementara substansi persoalannya tidak pernah dibuka secara terang,” kata Fahrun.

Namun, Fahrun menegaskan pihaknya tidak meminta KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan jabatan atau pemberitaan.

“Kami tidak meminta KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena jabatan atau pemberitaan. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan alat bukti. Jika bukti telah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, jangan ragu menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, sampaikan secara terang kepada publik,” lanjutnya.

Jangan Sampai Air Bersih Jadi Ladang Permainan

Fahrun menilai perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Sebab, yang dipersoalkan bukan sekadar hubungan kerja sama antara badan usaha daerah dengan perusahaan swasta, melainkan pengelolaan layanan dasar masyarakat berupa air bersih.

Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan air bersih harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

“Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai pelayanan publik justru menjadi ruang bagi kepentingan tertentu. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus dibongkar dari hulu sampai hilir,” tegas Fahrun.

Berdasarkan pemberitaan yang berkembang, laporan masyarakat kepada KPK disebut berkaitan antara lain dengan proses lelang serta dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Pelapor juga disebut telah menyerahkan ratusan halaman dokumen kepada KPK.

Laskar Akselerasi NTB meminta seluruh dokumen tersebut diuji secara objektif dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya.

KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Keputusan

Fahrun meminta KPK tidak hanya melihat pelaksanaan kerja sama, tetapi juga rantai pengambilan keputusan sejak awal.

Menurutnya, sedikitnya terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri, yakni:
-siapa yang menggagas dan mengambil keputusan terkait kerja sama;
-bagaimana proses pemilihan dan penetapan mitra;
-apakah mekanisme lelang telah sesuai ketentuan;
-apa dasar hukum kerja sama;
-bagaimana isi dan pelaksanaan perjanjian;
-bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak;
-bagaimana pengawasan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
-bagaimana pengelolaan aset dan sumber daya daerah;
-serta apakah terdapat kerugian keuangan negara atau daerah.

“Jangan hanya mencari siapa yang menandatangani. Telusuri seluruh prosesnya. Dari mana kebijakan itu lahir, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah negara atau daerah dirugikan,” ujarnya.

Persoalan Gili Trawangan Makin Kompleks

Persoalan pengelolaan air bersih di kawasan Gili juga mendapat perhatian lembaga pemerintah lainnya. Kementerian Lingkungan Hidup dilaporkan tengah menangani dugaan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas PT TCN di kawasan Gili Tramena.

Fahrun menilai berbagai persoalan tersebut perlu ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Namun, apabila ditemukan fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum.

Laskar Akselerasi: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Atas persoalan tersebut, Laskar Akselerasi NTB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK:

Pertama, mendesak KPK mempercepat dan menuntaskan penanganan dugaan korupsi pengelolaan air bersih Gili Trawangan.

Kedua, meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Ketiga, meminta KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses kerja sama dan pemilihan mitra antara PDAM Amerta Dayan Gunung dengan PT TCN.

Keempat, meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara atau daerah serta pihak yang bertanggung jawab apabila bukti mengarah pada tindak pidana.

Kelima, mendesak agar setiap pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

Keenam, meminta KPK memberikan kepastian mengenai perkembangan dan status penanganan perkara kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu kepentingan proses hukum.

Bagi Laskar Akselerasi NTB, perkara tersebut bukan semata-mata tentang siapa yang diperiksa KPK, melainkan tentang apakah tata kelola pelayanan publik di Lombok Utara benar-benar berjalan transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, tata kelolanya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” tutup Fahrun Khomeini.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *