Bima, Salam Pena News – Polemik keterlambatan pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) di RSUD Kota Bima belum juga berakhir. Meski Direktur RSUD Kota Bima, dr. Fathurahman, sebelumnya menyatakan pembayaran Jaspel akan direalisasikan dalam waktu dua hari, hingga Rabu (5/8/2026) sejumlah tenaga kesehatan mengaku hak mereka masih belum diterima.
Persoalan ini kembali memunculkan tanda tanya terhadap komitmen manajemen RSUD Kota Bima dalam menyelesaikan tunggakan Jaspel yang telah berlangsung selama tujuh bulan, sejak Januari hingga Juli 2026.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bima di Kantor DPRD Kota Bima pada 28 Juli 2026, Direktur RSUD Kota Bima menjelaskan keterlambatan pembayaran Jaspel dipicu perubahan skema pembagian pendapatan rumah sakit.
Menurut dr. Fathurahman, komposisi pembagian yang sebelumnya 50 persen untuk operasional dan 50 persen untuk Jaspel diubah menjadi 60 persen untuk pendapatan rumah sakit dan 40 persen untuk Jaspel sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran.
Dalam forum tersebut, ia juga menyampaikan bahwa pembayaran Jaspel akan dilakukan dalam waktu dua hari, namun baru untuk dua bulan terlebih dahulu.
Direktur beralasan pembayaran belum dapat dilakukan secara penuh karena masih terdapat tunggakan klaim BPJS Kesehatan yang belum diterima pihak rumah sakit.
Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang diperoleh dari sumber internal RSUD Kota Bima yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber menyebutkan hingga Rabu (5/8/2026), pembayaran Jaspel yang dijanjikan belum juga terealisasi.
“Watip losa-losana Jaspel nami ke, waura tunda wali ke.”
(Jaspel kami belum juga keluar, sekarang ditunda lagi), ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa para tenaga kesehatan sebelumnya diminta menandatangani daftar hadir atau dokumen terkait pembayaran. Namun, hingga kini dana yang dijanjikan belum diterima. Menurutnya, langkah tersebut diduga dilakukan bertepatan dengan inspeksi Badan Keuangan Daerah (BKD) ke RSUD Kota Bima pada 4 Agustus 2026.
“Tidak ada alasan. Kemarin kami disuruh tanda tangan karena ada BKD datang. Kami disuruh tanda tangan supaya tidak jadi temuan saat BKD sidak,” ungkapnya
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber internal dan belum dapat diverifikasi secara independen kepada pihak manajemen RSUD maupun BKD Kota Bima. Yang menjadi sorotan, hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Kota Bima belum memberikan klarifikasi resmi atas perkembangan terbaru tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Bimakita kepada Direktur RSUD Kota Bima, dr. Fathurahman, maupun Kepala Humas RSUD melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum memperoleh tanggapan.
Sikap tertutup tersebut semakin memperpanjang ketidakjelasan informasi yang dibutuhkan publik, khususnya ratusan tenaga kesehatan yang masih menunggu kepastian atas hak mereka.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Kota Bima telah menyatakan pembayaran klaim kepada RSUD dilakukan sesuai pengajuan rumah sakit.
“Mereka sudah rutin mengajukan klaim. Terakhir klaim bulan Mei 2026 sudah mereka ajukan pada bulan Juni. BPJS membayar sesuai klaim yang mereka ajukan. Nanti bisa langsung ke manajemen RSUD,” kata perwakilan BPJS Kesehatan Kota Bima, Yuni.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogy Prima Ramadhan, S.E., juga telah menyatakan akan memanggil Direktur RSUD Kota Bima beserta jajaran manajemen untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran Jaspel yang berulang.
Dengan belum terealisasinya pembayaran sesuai janji yang disampaikan dalam rapat kerja DPRD, kini publik menunggu penjelasan resmi dari manajemen RSUD Kota Bima.
Apakah terdapat kendala baru yang menyebabkan pembayaran kembali tertunda, atau ada faktor lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada para tenaga kesehatan maupun masyarakat.
Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Direktur RSUD Kota Bima, manajemen RSUD, maupun BKD Kota Bima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (B/U)









