Gubernur Keluarkan Surat Edaran Kewajiban Menggunakan Masker Diwilayah NTB

Mataram, Salam Pena News – Semua masyarakat di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diwajibkan memakai masker, ketika keluar atau beraktivitas di luar rumah.

Kewajiban tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc yang ditujukan kepada semua Kepala daerah, baik Bupati/Walikota, begitu juga pimpinan instansi, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan swasta se-NTB.

Surat edaran Nomor: 360/190/BPBD/IV/2020 tertanggal 6 April 2020 itu memuat tentang kewajiban penggunaan masker di provinsi NTB dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Surat edaran Gubernur itu, menindaklanjuti seruan Presiden Republik Indonesia agar seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Itu sesuai imbauan terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) guna mengurangi risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut isi Surat Edaran Gubernur NTB tersebut:

1. Diwajibkan kepada seluruh masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan melakukan kegiatan di luar rumah untuk menggunakan masker tanpa terkecuali;

2. Jenis masker sebagaimana point 1 tersebut di atas, sedapat mungkin berbahan dasar kain, minimal 2 (dua) lapis yang dapat dicuci secara rutin setiap hari, dan tidak menggunakan masker medis, mengingat masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan;

3. Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi, Pimpinan BUMN/BUMD dan Pimpinan Perusahaan Swasta se-Provinsi Nusa Tenggara Barat agar menyediakan dan memastikan penggunaan masker bagi semua karyawan/karyawati di lingkungan kerja masing-masing, serta mensosialisasikan kewajiban penggunaannya kepada masyarakat;

4. Masyarakat diharapkan saling mengingatkan, jika bertemu masyarakat lain yang berada di luar rumah, namun tidak menggunakan masker;

5. Selalu mengutamakan untuk tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, imbuh Gubernur di akhir suratnya. (AW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *