SP3 Kasus Penyelendupan BBM di Perairan Telong-elong Dipertanyakan, Ketua Poros Muda Nusantara Lotim: Jangan-jangan Sudah Masuk Angin

Lombok Timur, Salam Pena News – Belum lama ini Penyidik Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB menghentikan penyidikan kasus penyelendupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Perairan Telong-elong Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini terungkap dari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tiga tersangka dengan masing-masing Nomor: SK. Sidik/01/II/ RES.1.9/2023/Ditpolairud, Nomor: SK. Sidik/02/II/ RES.1.9/2023/Ditpolairud dan Nomor: SK. Sidik/03/II/ RES.1.9/2023/Ditpolairud tertanggal 21 Februari 2023 yang ditanda tangani langsung oleh Dirpolaitud Polda NTB.

Ketua Poros Muda Nusantara Lotim, Khairul Wardi mempertanyakan penghentian penyidikan (SP3) kasus yang sudah lama bergulir di Polda NTB tersebut. Bahwa informasinya Ditpolairud Polda NTB di tahun 2022 telah menahan kapal diduga bermuatan ratusan ribu liter BBM oleh KM Lambung Harima, Kapal MT Anggun Selatan dan Kapalan Ikan pengisi BBM. Namun terhadap kedua Kapal tersebut membawa muatan BBM masing-masing 272. 000 liter BBM di Kapal Lambung Harima dan 135.000 liter BBM di Kapal MT Anggun Selatan.

“Padahal kasus ini juga pernah kita sorot dan mendukung untuk pemberantasan mafia BBM ditengah langka dan naiknya BBM tahun lalu. Kami kira sudah berjalan dengan lancar penangananya,” ujar Ketua Poros Muda Nusantara Lotim, Khairul Wardi, Kamis (2/3/2023).

“Atas Penghentian Kasus Penyelendupan BBM ini, apalagi kasus ini kasus besar, jangan sampai dengan SP3 itu ada dugaan Kongkalikong sehingga kasusnya tidak dilanjutkan,” tambahnya dengan tegas.

Lebih lanjut Wardi menyampaikan dalam kasus tersebut telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni masing-masing tersangka AW (Inisial) nahkoda Kapal MT Harima, Tersangka A nahkoda Kapal MT Anggun Selatan dan Tersangka JS manajer operasional PT Triparta Nusantara.

“Jangan-jangan SP3 kasus ini sudah masuk angin,” tanyanya dengan tegas. (Arm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *